Wartasentral.com, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok, menggelar sidang lanjutan Praperadilan SP3 Polres Depok terkait kasus penggelapan yang diduga dilakukan Terlapor AB, dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli pidana, di ruang sidang PN Depok, Jumat (25/10/2024).
Dalam sidang yang di ketuai hakim tunggal Mathilda Chrystina Katarina dengan Panitera Syahrul Ramadhan, pemohon Isyam Satrio melalui tim kuasa hukumnya dari Firma Hukum Randy & Rekan, menghadirkan 4 orang saksi dan 1 ahli hukum pidana Anis Rifai Dosen Universitas Al – Azhar Indonesia, spesialisasi hukum pidana korporasi.
Sementara pihak Termohon Praperadilan tersebut yakni, Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Kepala Kepolisian Metropolitan Depok Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, tidak menghadirkan saksi dan ahli sama sekali.
Akan tetapi, tim kuasa hukum pemohon dan termohon, saling bergantian mengajukan pertanyaan atau meminta keterangan dari 4 orang saksi dan 1 ahli pidana yang hadir.
Masing-masing pihak Pemohon dan Termohon dalam sidang praperadilan tersebut, juga memberikan bukti-bukti kepada Hakim.
Dalam persidangan itu, saksi pertama pemohon Dimas Eka Tarina (kakak pemohon Isyam) mengatakan, setelah Polrestro Depok mengeluarkan SP3 terlapor AB, ia memberikan kuasa kepada adiknya Isyam Satrio untuk mengajukan pra peradilan ke PN Depok.
Ia percaya, terlapor AB menyimpan objek perkara berupa dua sepeda trek, satu sepeda Brampton dan satu jam tangan Hublot Biru, yang hingga kini belum diserahkan.
Padahal, tambahnya, dalam Akta 14 tentang pembagian warisan, terlapor AB tidak keberatan 4 obyek perkara itu di berikan ke pemohon Isyam.
“Saya mendapat informasi dari kuasa hukum, dalam foto penggeledahan rumah AB ada sepeda. Tapi, saya tidak melihat jam tangan,” terangnya.
Saksi kedua pemohon yakni Adian, yang merupakan karyawan perusahaan yang di pimpin Isyam, memberikan keterangan tidak pernah melihat 4 barang yang jadi gugatan.
Tetapi, ia tahu pada Maret 2021 ada pembagian harta warisan dan terlapor AB setuju dan sepakat, 4 barang itu diberikan kepada ahli waris Alm. Supriyatno yakni Isyam Satrio.
“Saya tahu karena sehari setelah munculnya surat kesepakatan, saudara Isham perlihatkan surat kesepakatan berupa surat bawah tangan, dengan di tanda tangani semua pihak ahli waris. Isyam ingin, itu dijadikan akta,” bebernya.
Sedangkan saksi ahli pidana Anis Rifai dalam sidang tersebut menerangkan, dua alat bukti saksi dan surat berupa akta notaris atau surat resmi dari instansi yang berwenang, bisa menjadi alat bukti yang sah menurut KUHAP.
Ia menegaskan, dari 4 barang bukti yang di gugat, walau hanya ditemukan satu bareng bukti, itu sudah memenuhi unsur penggelapan dan hakim berwenang menyidangkan perkara tersebut.
“Walau hanya ada satu barang bukti dari 4 barang yang di gugat, itu sudah memenuhi unsur penggelapan. Sebaiknya, barang bukti itu di sita,” urainya.
Usai persidangan, Tim kuasa hukum Pemohon Bayu Saputra Muslimin menyampaikan, menurut hematnya dan keterangan ahli, penyidik mestinya meningkatkan terlapor AB menjadi tersangka, bukan malah mengeluarkan SP3.
Ia mengutarakan, Hakim PN Depok berwenang mengadili perkara tersebut, karena praperadilan itu terkait dengan sah atau tidaknya SP3, sebagaimana dikatakan ahli.
“Apakah Hakim akan menerima permohonan ? Mestinya dari bukti-bukti yang kami ajukan, mulai dari saksi, surat dan ahli, itu sangat membuktikan secara konkrit, terang benderang, jelas bahwa perbuatan AB, dapat dikualifikasikan menjadi tindak pidana sebagaimana pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (Key)