Ragam  

Penyusunan Tata Ruang Diharapkan Dorong Investasi Ekonomi Wilayah

FGD Kabupaten Kapuas (foto: kankal)
Bagikan:

Wartasentral.com, Banjar – Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen, diwakili Sekda HM Hilman, membuka Focus Group Discussion (FGD).

Dalam FGD itu, mereka membahas indikasi program dan peraturan zonasi serta analisis kebijakan, rencana dan program kajian lingkungan hidup strategis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kecamatan Simpang Empat-Mataraman Kabupaten Banjar, di Hotel Grand Qin, Banjarbaru Selasa (15/10/2024).

Sekda HM Hilman menyampaikan, FGD tersebut adalah yang kedua setelah tahap pertama 20 Agustus lalu, menyepakati wilayah perencanaan Simpang Empat-Mataraman dengan luasan 6.745,92 hektare.

“Wilayah tersebut, meliputi 6 desa di Kecamatan Simpangempat dan 5 desa di Kecamatan Mataraman, kemudian dilakukan konsultasi publik pertama 24 September 2024,” urainya.

Pada konsultasi publik tersebut, tambahnya, disepakati tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur ruang dan pola ruang.

Ia mengungkapkan, FGD kedua itu bersama-sama membahas dari hasil tahap sebelumnya.

Yakni, indikasi program dan zonasi untuk memberikan gambaran atau tujuan spesifik, yang ingin dicapai dalam pengembangan suatu kawasan.

“Indikasi program, berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, untuk memanfaatkan ruang. Sehingga, dapat terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Hilman.

Sedangkan untuk peraturan zonasi ruang, ulasnya, memiliki peran krusial dalam mewujudkan tata ruang tertib dan berkelanjutan.

Yakni, dengan membagi wilayah menjadi zona-zona yang memiliki karakteristik dan fungsi berbeda.

“Serta memastikan kegiatan pembangunan, dilakukan pada tempat yang sesuai. Antara lain, untuk pemukiman dan pertanian dalam mengendalikan pertumbuhan kota atau wilayah yang pesat, dengan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga,” ungkap Hilman.

Dari proses penyusunan tata ruang itu, ia berharap dapat mendorong peningkatan investasi ekonomi wilayah serta daya saing kawasan wilayah perencanaan dalam rangka proses perizinan.

“Dengan menghadirkan camat dan kepala desa, setiap wilayah ada persyaratan yang diperkenankan dan dilarang, berdasar tabel ruang dengan memperhatikan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat hak milik, sehingga tidak terjadi penyimpangan,” bebernya.

Peserta FGD, melibatkan dari lintas stakeholder, unsur Pemkab Banjar, instansi pusat dan dunia usaha.

“Serta, masyarakat yang akan memanfaatkan ruang, sesuai kepentingannya dalam perencanaan pembangunan,” tutupnya. (Kankal)

Tinggalkan Balasan