Pastikan Pilkada Sukses, Bawaslu Depok Petakan Kerawanan

Pemetaan kerawanan Pilkada oleh Bawaslu Kota Depok (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, melaunching Pemetaan Kerawanan pada Pemilu Serentak Tahun 2024, di Hotel Savero, Salasa (6/8/2024).

Pemetaan dilakukan dalam rangka mempersiapkan langkah pencegahan, terhadap potensi pelanggaran dan sengketa pada pemilihan serentak di Kota Depok.

Bawaslu Kota Depok, melakukan pemetaan kerawanan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran pemilihan.

Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif mengatakan, pemetaan iru didasarkan pada informasi dan pengalaman penyelenggaraan, serta pengawasan dalam proses pemilu dan pemilihan sebelumnya.

Dengan tujuan, mengidentifikasi segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis.

“Analisis penting dilakukan, sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kota Depok dalam mengawal tahapan Pemilihan ke depan,” jelasnya, usai acara Pemetaan Kerawanan pada Pemilu Serentak tersebut.

Pemetaan kerawanan, tambahnya, dapat membantu pencegahan, pengawasan hingga penindakan terhadap potensi kerawanan yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2024.

Lalu, sela Fathul, sebagai deteksi dini terhadap pelanggaran dan sengketa pemilihan.

“Ini juga bisa menjadi refrensi, bagi pemangku kepentingan untuk secara bersama-sama menjaga kesuksesan pemilihan,” tukasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Depok Andriansyah menyatakan, isu kerawanan pada pemilu di Kota Depok antara lain, partisipasi pemilih, hak memilih dan pelaksanaan kampanye.

Kemudian, sambungnya, netralitas ASN, pelaksanaan kampanye serta ajudikasi dan keberatan.

“Isu kerawanan, memiliki sub tahapan. Misal, isu partisipasi pemilih punya sub tahapan jarak tempuh pemilih ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang jauh,” terangnya.

Lalu, imbuhnya, Hak memilih punya sub tahapan pemilih yang tidak memenuhi syarat terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar di DPT.

“Pelaksanaan Kampanye, punya sub tahapan kegiatan kampanye tidak dibekali izin, kampanye bermuatan SARA, hoax, ujaran kebencian di tempat umum. Lalu, politik uang dan netralitas ASN,” ungkap Andri.

Tak hanya memetakan, Bawaslu juga sudah memiliki langkah antisipasi dan mitigasi kerawanan pemilu.

Di antaranya, penguatan koordinasi dan kolaborasi kelembagaan multipihak atau lintas sektoral, pengawasan melekat yang efektif oleh pengawas pemilu. Dan pengawasan partisipatif, dengan menggandeng berbagai segmen.

Selanjutnya, penyusunan dan penyampaian surat imbauan oleh pengawas pemilu kepada pihak-pihak terkait.

Lalu, penyusunan dan penyampaian saran perbaikan dan atau rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pihak terkait.

Ada juga patroli pengawasan siber dan patroli pengawasan kawal hak pilih, penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu, penguatan Sentra Gakkumdu.

“Terakhir, publikasi, press rilis dan edukasi digital, untuk meningkatkan literasi multipihak,” tutupnya. (Key)

Tinggalkan Balasan