Pemkab Cilacap Pertahankan Predikat Informatif Selama Tiga Tahun Berturut-turut

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Annisa Fabriana (Foto: diskominfo)

Wartasentral.com, Kabupaten Cilacap – Pemerintah Kabupaten Cilacap meraih nilai 98,35 dalam visitasi dan verifikasi penilaian tahap III Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2026.

Capaian tersebut ditopang penguatan layanan informasi digital dan penanganan aduan masyarakat, yang mencapai ribuan laporan.

Dalam pemaparan di hadapan tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Annisa Fabriana menyampaikan, kanal Lapor dan Sambat Bupati telah menerima 1.661 aduan masyarakat. Sebanyak 1.621 aduan, atau sekitar 97,6 persen telah diselesaikan.

Aduan didominasi persoalan infrastruktur (49,7 persen), disusul kependudukan (14,2 persen), sosial kemasyarakatan (9,6 persen), pendidikan (9,3 persen), dan lingkungan (5 persen). Tindak lanjutnya antara lain perbaikan jalan, penerangan, drainase, dan kebersihan lingkungan.

Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya melalui sambutan yang dibacakan Annisa mengatakan, visitasi menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan upaya sekaligus mengevaluasi kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi memberikan ruang bagi masyarakat, untuk mengetahui proses penyelenggaraan pemerintahan melalui informasi yang dibutuhkan, sekaligus ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” kata Annisa.

Pemkab Cilacap telah mempertahankan predikat informatif selama tiga tahun berturut-turut, dengan nilai 98,36 pada 2023, 92,32 pada 2024, dan 92,64 pada 2025.

Ammy berharap, capaian tahun ini kembali mengantarkan Cilacap meraih predikat tersebut dengan nilai lebih baik.

“Yang lebih penting adalah, bagaimana predikat ini benar-benar mencerminkan peningkatan kualitas pelayanan informasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tekannya.

Untuk memperkuat layanan, Pemkab Cilacap mengembangkan sejumlah kanal digital, antara lain aplikasi Dolan, Terpenuhi, Dokumen Online, Tekan Telunjuk, Permohonan Nyusul Metu, serta layanan Lapor dan Sambat Bupati. Tersedia pula aplikasi Sisa Cilacap Smart ASN, serta website dan aplikasi mobile PPID.

Pengelolaan permohonan informasi dilakukan melalui kanal resmi PPID dengan mekanisme verifikasi dan pencatatan, sekaligus memperhatikan perlindungan data pribadi dan informasi yang dikecualikan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Setiadi mengapresiasi Kabupaten Cilacap, karena tidak pernah terjadi sengketa informasi. Menurutnya, hal tersebut menjadi catatan positif dalam pelaksanaan keterbukaan informasi.

Meski demikian, badan publik tetap perlu menjaga konsistensi pelayanan, memastikan informasi mudah diakses, serta merespons permohonan masyarakat dengan baik.

Setiadi meminta Pemkab Cilacap terus mendorong penguatan koordinasi PPID, inovasi layanan, peningkatan standar pelayanan, dan komitmen pimpinan agar keterbukaan informasi semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Dewi)

Tinggalkan Balasan