Ragam  

Advokat Nagari Sadar Hukum Resmi Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Neglasari Cari Keadilan

Advokat Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H dari Yayasan Nagari Sadar Hukum dan Andriano (Kakak Kandung Korban), usai bertemu penyidik di Polsek Neglasari Tangerang. (Foto: Ivan)

Wartasentral.com, Tangerang – Keluarga Almarhumah I yang menjadi korban dugaan tindak pidana pembunuhan berencana di wilayah Neglasari Kota Tangerang, Provinsi Banten, secara resmi menunjuk dan memberikan kuasa hukum penuh kepada Advokat dari Yayasan Nagari Sadar Hukum yang didirikan oleh Hendrawarman, S.H., M.Si.

Pelapor Adriano yang juga merupakan kakak kandung korban I, menandatangani dan menyerahkan berkas Surat Kuasa Hukum itu, di Kantor Nagari Sadar Hukum, pada hari Senin, 21 September 2026.

Ia lantas menyampaikan, penunjukan kuasa hukum ini diberikan agar proses hukum terhadap kasus adik kandungnya itu, dapat ditegakkan seadil-adilnya.

“Saya selaku kakak kandung korban, berharap agar proses hukum dapat dijalankan dan ditegakkan dengan seadil-adilnya. Kami keluarga Korban mempercayakan pendampingan kasus ini, didampingi Advokat dari Nagari Sadar Hukum,” tegas Andriano dalam keterangan yang diterima wartasentral.com, Selasa (22/9/2026).

Perwakilan Advokat dari Nagari Sadar Hukum Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., membenarkan telah menerima kuasa dari Adriano selaku keluarga korban I.

Ia secara langsung menyatakan, bakal menjalankan tugas kuasa itu, sesuai yang diamanahkan dalam kuasa sesuai hukum yang berlaku.

“Benar, perwakilan keluarga korban almarhumah I, telah mempercayakan kepada kami Advokat dari Nagari Sadar Hukum, untuk mengawal kasus ini agar bisa berjalan sesuai proses hukum. Sehingga, keluarga korban mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” papar Wildan.

Lebih lanjut, Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, Senin (21/9/2026), telah berkoordinasi dengan tim Penyidik Polsek Neglasari, untuk mendukung serta memantau perkembangan penyidikan, agar dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

“Kami akan mengawal kasus ini, semenjak kuasa diberikan dan akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polsek Neglasari, untuk membantu dan mendukung penyidikan dalam mengungkap kasus ini,” ulasnya.

Ia mengatakan, hingga sampai saat ini, Penyidik telah menetapkan tersangka satu orang berinisial N dan masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, untuk keperluan penyidikan. (Ivan)

Tinggalkan Balasan