Wartasentral.com, Depok — Kepala SMPN 11 Depok Agus Prasetio, M.Pd., telah memberikan konfirmasi bahwa nilai pagu Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026, untuk perbaikan dan pembangunan sarana prasarana SMPN 11 Depok sebesar Rp836 juta.
Informasi itu disampaikan Kepala SMPN 11 Depok melalui surat Nomor 400/495/Sarpras/VIII/2026, tertanggal 28 Agustus 2026, sebagai jawaban atas permintaan konfirmasi SeputarInvestigasi.com mengenai anggaran, perencanaan dan pelaksanaan program.
Konfirmasi nilai pagu tersebut, padahal menjadi informasi penting. Namun, surat jawaban dari Kepsek SMPN 11 Depok terkesan ambigu dan terkesan disembunyikan.
Pasalnya, dalam surat tersebut tidak menguraikan secara rinci alokasi anggaran Rp836 juta itu, dibagi ke dalam berbagai komponen pekerjaan apa saja.
Hal itu menjadi perhatian, lantaran surat itu belum terpetakannya struktur penggunaan anggaran secara rinci berdasarkan jawaban tertulis yang diterima.
Pagu Rp 836 Juta, Rincian Belanja Belum Terurai
Dalam permintaan konfirmasi sebelumnya, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai pekerjaan konstruksi, pengadaan barang atau meubelair, jasa konsultansi, tenaga kerja, mekanisme swakelola, pengawasan serta pertanggungjawaban kegiatan.
Akan tetapi, sekolah hanya menjelaskan bahwa program dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan petunjuk teknis kementerian.
Pelaksanaan dan perkembangannya juga dilaporkan melalui sistem, yang ditetapkan sebagai bagian dari monitoring dan pertanggungjawaban.
Penjelasan tersebut sebenarnya menjawab aspek prosedural. Namun, masih terdapat pertanyaan yang lebih spesifik mengenai penggunaan anggaran.
Yakni Berapa nilai pekerjaan konstruksi? Berapa anggaran pengadaan? Apakah terdapat biaya jasa konsultansi? Berapa alokasi tenaga kerja? Dan bagaimana pembagian anggaran tersebut dalam RAB?
Pertanyaan itu, belum mendapatkan jawaban secara terperinci dalam surat jawaban sekolah. Sehingga, pihak sekolah terkesan mengabaikan keterbukaan informasi publik (KIP), sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang.
Padahal, angka Rp836 juta merupakan pagu kegiatan. Publik tentu membutuhkan informasi, mengenai bagaimana nilai tersebut diterjemahkan menjadi pekerjaan dan pengadaan di lapangan.
Juknis Bukan Rincian Penggunaan Anggaran
Keterangan bahwa kegiatan dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis, tidak dengan sendirinya menjelaskan struktur anggaran.
Petunjuk teknis (Juknis) menjadi koridor pelaksanaan. Sementara RAB dan realisasi pekerjaan, menjelaskan bagaimana anggaran digunakan. Keduanya memiliki fungsi berbeda.
Karena itu, informasi mengenai hubungan antara pagu, RAB, pekerjaan, pengadaan dan hasil kegiatan menjadi penting untuk melihat kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan.
Sepanjang informasi tersebut memang terbuka sesuai ketentuan, data tersebut dapat menjadi dasar bagi publik untuk memahami program tanpa harus membangun kesimpulan berdasarkan asumsi.
Siapa Merencanakan, Melaksanakan dan Mengawasi?
Pertanyaan lain, menyangkut pihak yang menjalankan fungsi teknis. Awak media sebelumnya meminta penjelasan mengenai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, termasuk apabila terdapat tenaga profesional atau konsultan.
Namun, surat jawaban sekolah belum menguraikan secara spesifik identitas, fungsi dan nilai jasa masing-masing pihak.
Dalam pekerjaan yang memiliki aspek konstruksi, pembagian fungsi tersebut penting. Siapa yang merencanakan? Siapa yang melaksanakan? Siapa yang mengawasi? Apa dasar penunjukannya?
Pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan gambar kerja, RAB atau spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Mekanisme Swakelola Juga Perlu Dijelaskan
Hal serupa, berlaku pada pelaksanaan secara swakelola dan penggunaan tenaga kerja. Redaksi sebelumnya meminta informasi mengenai jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, mekanisme pemilihan atau perekrutan, standar pembayaran serta administrasi yang digunakan. Aspek tersebut, belum dijelaskan secara detail dalam surat jawaban.
Jika kegiatan melibatkan tenaga kerja lokal atau masyarakat, mekanisme tersebut menjadi bagian yang relevan untuk diketahui.
Terutama untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pembayaran dan pekerjaan yang dihasilkan oleh sekolah.
Sekali lagi, pertanyaan tersebut bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran. Data diperlukan, agar pengawasan tidak berubah menjadi spekulasi.
Pertanyaan Harus Dijawab dengan Data
Ketua LSM Pemerhati Pembangunan, Pendidikan dan Kesehatan (P3K) Muchsin Latupono mengatakan, konfirmasi pagu Rp836 juta sebaiknya diikuti informasi yang memungkinkan publik memahami penggunaan anggaran secara utuh.
Ia menekankan, masyarakat tidak boleh terburu-buru menyimpulkan adanya penyimpangan hanya berdasarkan belum lengkapnya informasi. Namun, prinsip kehati-hatian juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang pengawasan.
“Kalau nilai pagunya sudah diketahui, wajar apabila publik ingin memahami bagaimana anggaran tersebut dialokasikan. Pertanyaannya bukan untuk menuduh, tetapi untuk memastikan informasi yang disampaikan dapat diverifikasi,” tegas Muchsin, Rabu (9/9/2026).
Ia mengutarakan, transparansi akan lebih kuat apabila penjelasan didukung dengan data, yang dapat diuji langsung saat proses pekerjaan dan hasil pekerjaan.
“Kalau memang pelaksanaannya sesuai aturan, tentu data dan dokumen yang memang terbuka dapat menjadi dasar untuk menjelaskan kepada publik. Jangan berhenti pada pernyataan normatif, biarkan data yang berbicara,” pintanya.
Menurut Muchsin, pengawasan harus tetap dibedakan dari tuduhan. Pihak SMPN 11 Depok pun harus membedakan antara pertanyaan, dugaan dan kesimpulan.
“Pertanyaan harus dijawab dengan data, dugaan harus diuji, sedangkan kesimpulan harus didasarkan pada bukti,” ulasnya.
Keterbukaan Tetap Memiliki Batas
Muchsin juga mengingatkan, transparansi bukan berarti seluruh dokumen harus dibuka tanpa batas. Informasi publik, tetap memiliki koridor hukum.
Ada informasi yang dapat diakses masyarakat dan ada informasi tertentu, yang dapat dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila suatu dokumen atau informasi tidak dapat diberikan, pihak terkait dapat menjelaskan dasar pembatasannya.
Dengan cara itu, publik memperoleh kejelasan mengenai apa yang dapat dibuka, apa yang dibatasi, dan mengapa informasi tersebut dibatasi.
Pada akhirnya, persoalan Program Revitalisasi SMPN 11 Depok, bukan sekadar mengenai angka Rp836 juta.
Yang masih menjadi perhatian adalah, bagaimana pagu tersebut diterjemahkan ke dalam RAB, pekerjaan, pengadaan, tenaga pelaksana, pengawasan dan hasil fisik.
“Jawaban atas pertanyaan itu, akan membuat informasi mengenai program revitalisasi menjadi lebih utuh dan memungkinkan publik, menilai berdasarkan data, bukan dugaan,” pungkasnya. (Rik)






