Ragam  

Tidak Sesuai Siteplan, Satpol PP Depok Segel Bangunan di Shila at Sawangan

Penyegelan salah satu prasarana kolam renang di Shila at Sawangan yang tidak sesuai siteplan dan berdiri di GSS Situ Tujuh Muara (foto: Riki)

Wartasentral.com, Kota Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, melakukan penyegelan sejumlah bangunan di kawasan Perumahan Shila at Sawangan, Jumat (24/7/2026).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kota Depok Hendar Fradesa menyampaikan, penyegelan itu dilakukan, lantaran Satpol PP telah menerima pelimpahan dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) dan Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Ini merupakan sikap tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, melakukan penegakan tanpa tebang pilih terhadap para pelanggar Perda,” ucapnya.

Dengan itu, Hendar memastikan Pemkot senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat dan tanpa membeda-bedakan penindakan yang tidak mematuhi aturan.

Ia menerangkan, objek yang disegel sesuai dengan pelimpahan dan surat dari BBWSCC adalah bangunan kolam renang dan sarana prasarana pendukungnya, yang berdiri di atas Garis Sempadan Situ Tujuh Muara.

“Kami bukan penentu pelanggarannya, yang jelas tadi disampaikan oleh DPMPTSP bahwa ada penyalah penyalahgunaan site plan, dari yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Mengenai tindakan selanjutnya, Hendar mengatakan kemungkinan bisa saja ada pembongkaran. Tapi itu tergantung dari hasil kajian BBWSCC dan DPMPTSP, terhadap batasan pelanggaran

“Kami menunggu hasil kajian terhadap batasan pelanggaran mereka ini, nanti itu kita kembalikan kebijakan perizinan apakah akan dicabut perizinannya. Yang jelas, kami tim terpadu melaksanakan tindakan adminstratif dulu,” tegasnya.

Ia menekankan, pemasangan papan segel dan garis dilarang melintas pada sejumlah bangunan itu, dilakukan agar tidak ada aktovitas pembangunan di objek tersebut.

“Ya ini kita pasang agar tidak melanjutkan pekerjaan pembangunan kembali. Kita akan terus monitor pasca penyegelan, supaya pengembang menghormati segel ini,” pungkasnya.

Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok Maryadi kembali menegaskan, pihak pengembang Shila at Sawangan, memang benar telah menyalahi ijin Site Plan yang telah dikeluarkan.

“Untuk itu, Dinas perijinan meminta Satpol PP untuk menyegel karena pihak pengembang Shila melanggar siteplan yang kita terbitkan dan garis sempadan Situ,” tandasnya.

Tampak dilokasi, Satpol PP menyegel dan memasang garis larangan melintas pada bangunan Kolam Renang, Gedung dan Lapangan Tenis.

Berita Acara penyegelan tersebut, dibacakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Raden Agus Mohammad, yang juga merupakan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Depok, didampingi Sekretaris Satpol PP Depok M. Reza bersama jajarannya. (iki)

Tinggalkan Balasan