Wartasentral.com, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pemancar siaran luar negeri, pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang berlokasi di Cimanggis, Kota Depok, tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka beserta perkembangan penyidikan itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok M Ihsan Pasamula Gufran, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Barkah D Hatmoko, dalam keterangan pers di Kantor Kejari Depok, Rabu (22/7/2026).
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah, W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Kabid TMB Siaran Luar Negeri RRI dan M sebagai Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM) selaku penyedia barang dan jasa.
Ia memaparkan, penyidik mengungkap bahwa konstruksi perkara dugaan tipikor ini, bermula pada November 2021 ketika Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukkan langsung kepada PT CPM.
Padahal, tambahnya, perusahaan itu telah dinyatakan tidak lolos kualifikasi dalam tender proyek yang sama pada Juli 2021.
“Pada 8 November 2021, saudara W selaku PPK menunjuk PT CPM. Lalu tanggal 10 November 2021, ditandatangani surat perjanjian kontrak bernilai Rp26.397.800.000 dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari kalender hingga 9 Maret 2022,” terang Ihsan.
Sejumlah penyimpangan dalam proyek ini, katanya, meliputi pencairan 100% tanpa progres seimbang. Kemudian pembayaran telah dilunasi penuh, padahal per 31 Desember 2021 progres fisik pekerjaan baru mencapai 1,79%.
Pengarahan Spesifikasi & Mark-Up tersangka W mengarahkan spesifikasi ke merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai prestasi kerja, dan menerima hasil yang menyimpang dari kontrak.
“Tersangka M diduga memberi suap/gratifikasi kepada tersangka W, untuk memuluskan pencairan serta memperoleh keuntungan tidak sah,” bebernya.
Kendati penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat masih berjalan, penyidik telah mengantongi estimasi awal kerugian keuangan negara.
“Estimasi awal kerugian negara berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp8 miliar. Namun angka pasti, nantinya tetap menunggu hasil perhitungan resmi BPKP,” ungkapnya.
Untuk melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut, Kejari Depok berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidikan kasus ini, telah berjalan sekitar 6 hingga 7 bulan sejak dimulainya pada Januari 2026. Penyidik menegaskan, proses pendalaman belum berhenti pada dua tersangka.
Dikesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko menuturkan, terkait keputusan belum ditahan tersangka W dan M, mengacu pada regulasi dan pertimbangan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
“Kedua tersangka, bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Syarat objektif KUHAP Baru: Berdasarkan Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru, terdapat 8 kriteria objektif yang wajib dipenuhi sebelum penahanan dilakukan. Hal ini berbeda dengan aturan lama yang bergantung pada pertimbangan subjektif penyidik,” urainya.
Pasal yang disangkakan atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantarannya, primair, Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
“Dalam kasus ini, ada 34 saksi yang telah dipanggil untuk dimintai kererangan. Tak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut,” pungkasnya. (Rik)






