Wartasentral.com, Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C.
Pembenahan itu diarahkan pada pemetaan izin, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas tambang tanpa izin.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, sektor MBLB memiliki peran penting, dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan menggerakkan ekonomi daerah.
Namun, tata kelolanya harus dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.
“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” kata Luthfi, saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, pembenahan akan dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat tambang, kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan kegiatan di lapangan.
Ia meminta seluruh regulasi dan titik lemah tata kelola pertambangan, dipetakan lebih dulu. Dengan begitu, langkah pencegahan dan pembinaan dapat diperkuat, sebelum masuk pada penegakan hukum.
“Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya preemptif dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” ujarnya.
Ia mengemukakan, Pemprov Jateng mencatat, hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin aktif pertambangan di Jawa Tengah.
Rinciannya, 80 Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB), 128 ijin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta sejumlah izin lain.
Di sisi lain, tantangan pertambangan tanpa izin masih menjadi perhatian. Pada 2025 tercatat 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sedangkan hingga Mei 2026 tercatat 49 kasus.
Berdasarkan data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, terdapat 13 penindakan pada 2025, dan 5 penindakan hingga Mei 2026.
Luthfi menegaskan, pembenahan tata kelola tambang tidak untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi, melalui aktivitas tambang yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Apalagi, tuturnya, Jawa Tengah masih membutuhkan pasokan material besar untuk sejumlah proyek infrastruktur strategis, seperti Jalan Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja.
“Jawa Tengah, sekarang lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu, masih kurang. Tapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan,” katanya.
Pemprov Jateng, juga telah mencabut izin pelaku usaha pertambangan yang tidak sesuai regulasi. Pada periode 2025–2026, pencabutan izin dilakukan terhadap sejumlah perusahaan, antara lain CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, dan PT Dinar Batu Agung di Banyumas.
Sementara itu, sektor MBLB tetap menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Pada 2025, opsen pajak MBLB menyumbang Rp23,2 miliar, dan hingga Mei 2026 mencapai Rp10,6 miliar.
“Sektor ini juga menopang 811 perusahaan hilir dengan total investasi Rp30,4 triliun, serta menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal,” pungkasnya. (Drie)
