Wartasentral.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meraih penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi, dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) dengan nilai 90,34.
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI, terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tahun 2025.
Penilaian ini menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman RI, terhadap praktik maladministrasi dalam pelayanan publik sekaligus sebagai instrumen penjaminan kualitas, agar layanan kepada masyarakat berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bentuk apresiasi, Wali Kota Depok Supian Suri memberikan penghargaan kepada perangkat daerah, yang menjadi lokus penilaian kualitas pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Adapun penerima penghargaan tersebut yakni, Dinas Sosial Kota Depok dengan nilai 87,29 kategori Kualitas Pelayanan Baik dan Tingkat Kepatuhan Tinggi, RSUD KiSA dengan nilai 90,22 kategori Kualitas Pelayanan Sangat Baik dan Tingkat Kepatuhan Tinggi.
Serta SMP Negeri 20 Depok, dengan nilai 93,49 kategori Kualitas Pelayanan Sangat Baik dan Tingkat Kepatuhan Tinggi.
Supian menyampaikan, apresiasi ini diberikan atas capaian kinerja kolaboratif seluruh pihak yang terlibat.
Namun demikian, ia menekankan penghargaan bukan menjadi tujuan akhir dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini bukan menjadi target kita. Target kita melayani masyarakat Kota Depok, dengan sebaik-baiknya,” ujarnya saat menjadi pembina apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Depok di Lapangan Balai Kota, Senin (9/2/2026).
Ia juga menyampaikan terima kasih, atas dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran perangkat daerah. Menurutnya, semangat pelayanan perlu terus ditingkatkan, tidak hanya dalam kinerja administratif, tetapi juga kepedulian terhadap kondisi di lapangan dan lingkungan sekitar.
“Untuk itu, terima kasih atas kerja-kerja ini. Mudah-mudahan amal ibadah bapak dan ibu semakin meningkat, seiring semangat kerja dan kepedulian yang terus tumbuh di lapangan,” tandasnya. (Rik)
