Ragam  

Larang Wartawan Liput Sertijab Kadisdik, Staf Disdik Depok Berpotensi Langgar UU Pers

Pintu masuk menuju ruang rapat Disdik Depok ditutup dan dikunci usia para wartawan keluar ruangan (foto: Riki)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Seorang staf Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melarang sejumlah wartawan, untuk meliput kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Disdik (Kadisdik) Depok, dari Siti Chaerijah Aurijah ke Wahid Suryono, di ruang rapat Disdik Depok, Gedung Dibaleka lantai 4, Senin (19/1/2026).

Seorang staf Disdik berjenis kelamin perempuan yang sering disapa Bu Taba itu, meminta sejumlah wartawan yang tengah duduk di luar ruangan rapat tersebut, untuk keluar dari area ruangan tersebut.

“Mohon maaf pak, menunggu diluar saja karena ruangan sempit. Sekdis bilangnya gitu, wartawan disuruh nunggu luar,” ujarnya.

Atas kejadian itu, seorang staf Disdik Depok tersebut diduga melanggar ketentuan UU No.40/1999 tentang Pers.

Pelarangan liputan itu juga menjadi tanda tanya besar, serta juga diduga kuat melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Para wartawan berharap, kedepan kejadian ini tidak lagi terjadi. Pasalnya, Wali Kota Depok sangat mengedepankan keterbukaan informasi publik.

Sertijab itu juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Mangnguluang Mansur, pegawai Disdik Depok serta para guru sekolah.

Ketika dikonfirmasi wartasentral.com, Kadisdik Depok yang baru Wahid Suryono melalui pesan singkatnya meminta wartawan maklum adanya.

Ia seraya berjanji, ke depan tidak akan ada pelarangan liputan lagi seperti yang dilakukan oleh staf Disdik Depok.

“Mohon dimaklumi ya mas. Semoga ke depan lebih baik lagi. Terima kasih,” pungkas Wahid.

Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi wartawan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Rik)

Pintu masuk menuju ruang rapat Disdik Depok ditutup usia para wartawan keluar ruangan (foto: Riki)

Tinggalkan Balasan