SPPG Komplek Timah Ditolak Warga, Lurah Pangkalanjati Baru Upayakan Mediasi

Bangunan SPPG Kelurahan Pangkalanjati Baru RT.002/06 Komplek Timah (foto: radar Depok)

Wartasentral.com, Depok – Kelurahan Pangkalanjati Baru Kecamatan Cinere terus melakukan upaya mediasi, agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makanan Bergizi Gratis (MBG) Komplek Timah dapat beroperasi melayani masyarakat.

Pasalnya, SPPG tersebut merupakan satu-satunya unit pelayanan MBG yang baru akan melayani pemenuhan gizi Peserta Didik, Balita serta Ibu Hamil dan Menyusui di wilayah Kelurahan tersebut.

Selama ini, terang Sekretaris Kelurahan (Sekel) Pangkalanjati Baru Andi Pangeran, MBG di wilayahnya masih disuplay dari Kelurahan Pangkalan Jati.

“Karena ini program Nasional, Kelurahan Pangkalanjati Baru sangat mendukung beroperasinya SPPG. Kami terus melakukan upaya mediasi terhadap warga RT 02/06 Komplek Timah, agar SPPG tersebut tetap bisa beroperasi. Tentunya, atas dasar kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia memaparkan, penolakan warga terhadap berdirinya SPPG tersebut lantaran dinilai bakal menggangu lingkungan setempat yang mayoritas dihuni Lanjut Usia (Lansia).

Mengenai ijin, ia menyampaikan memang warga tidak tahu akan adanya SPPG, namun pihak SPPG sudah memberitahu RT dan RW akan membuat SPPG di dalam komplek timah

Andi mengatakan, Kelurahan sudah melakukan mediasi antara warga yang menolak dengan pemilik SPPG Komplek Timah. Warga menolak, lantaran dinilai bakal menimbulkan kebisingan dan limbah serta sampah.

“Kita sudah mediasi, menanyakan dasar penolakan warga. Pihak SPPG bersedia meredam kebisingan kendaraan yang masuk, bahkan bila perlu motor didorong saat masuk bila dinilai menimbulkan bising,” paparnya.

Pihak SPPG pun, bebernya, menjamin rumah disekitar apabila terjadi kebakaran, akan melakukan ganti rugi terhadap rumah yang terdampak.

Untuk Ipal, terangnya, mereka bilang sudah membuatnya, namun saya belum bisa memastikan karena tidak sampai masuk kesana.

“Mediasi terus kita lakukan, terakhir muncul kesepakatan karena itu sudah siap beroperasi maka diperbolehkan beroperasi selama setahun. Hari ini, kami menunggu surat pernyataan itu satu-satu dari setiap rumah bukan pernyataan kolektif,” jelas Andi.

Sebelumnya, SPPG Komplek Timah yang akan beroperasi dalam waktu dekat itu mendapat penolakan warga sebab dinilai akan mengganggu lingkungan setempat.

Proyek pembangunannya juga disebut cacat administrasi tanpa persetujuan warga setempat, hal itu diungkap dalam mediasi yang berlangsung, Rabu (22/4/2026).

Salah satu warga, Kusuma mengatakan, pada mediasi tersebut masyarakat setempat tetap menolak kehadiran SPPG di lingkungan mereka.

“Hasil dari mediasi ya kami tetap menolak, dan meminta agar SPPG itu direlokasi, hasil mediasinya akan dibacakan besok (Kamis),” tegas Kusuma saat dikonfirmasi Radar Depok, Rabu (22/4).

Menurutnya, kehadiran SPPG itu sudah mengganggu lingkungan warga. Mulai dari dampak limbah, hingga kebisingan saat sedang beroperasi.

“Lokasi SPPG itu kan ada di dalam lingkungan warga. Dalam komplek. Dampaknya dari limbah cair, limbah sampah, dan bising saat operasi. Maka dari itu kami meminta agar SPPG itu tetap direlokasi,” tegasnya

Sementara itu Lurah Pangkalanjati Baru Reza Tanzila Putra tak menampik, SPPG tersebut beroperasi tanpa ada izin dari pengurus lingkungan, yang kemudian berlanjut pada mediasi antara warga dengan pihak yayasan.

“Hari ini ada pertemuan lanjutan. Jadi, secara riwayat cerita pengajuan yayasan, November kemarin mereka ngajuin pembangunan setelah mereka ketemu penyewa. Sebagai tanda jadi sewa gitu dengan pemilik rumah,” ulasnya.

Kemudian mereka komunikasikan hal itu dengan RT dan RW, selaku pengurus lingkungan. Mereka belum bertemu Lurah, baru ketemu RT dan RW.

“Nah setelah bertemu, tiba-tiba mereka langsung renovasi bangunannya dan langsung masukin peralatan dan sebagainya,” sambungnya.

Pembangunan SPPG tersebut terus dikebut tanpa izin pengurus lingkungan, hingga akhirnya proses pembangunan tersebut sudah mencapai presentase sekitar 90 persen. Tinggal beroperasi dalam waktu dekat.

“Pengerjaan terus berjalan, sampai progres mereka sudah sekitar 90 persen. Modal, pengakuan dari mereka tuh sudah hampir Rp1 miliar. Nah, setelah itu rapi, baru mereka komunikasi ke saya, merapat ke kelurahan,” kata Reza.

Menurutnya, pihak yayasan seharusnya menempuh persetujuan lebih dulu dengan para pengurus lingkungan sebelum beroperasi. Mereka beranggapan, SPPG bisa beroperasi hanya karena sudah bertemu RT dan RW.

“Kalau saya kan normatif ya. Di lingkungan, harus ada persetujuan dulu baru bisa beroperasi. Nah, mereka ini salah paham, mereka nganggapnya ketemu RT dan RW itu sudah cukup,” jelasnya.

Pada intinya, lanjutnya, warga setempat menolak SPPG tersebut beroperasi karena berdampak pada masyarakat dan lingkungan setempat.

“Seharusnya, mereka ketemu juga dengan saya dari awal. Ya akhirnya saya bantu mediasi buat mereka untuk pertemuan hari ini, namun hasilnya warga tetap menolak keras,” ungkapnya.

Harapan dari pihak SPPG, masih dikasih kesempatan setahun ini saja buat operasional. Karena kan memang sudah siap beroperasi. Namun kembali lagi, kapasitas Lurah hanya memfasilitasi dan memediasi.

Permasalahan ini mencuat karena ada salah paham antara pihak yayasan dengan warga, yang sudah terjadi dari syarat administrasi sebelum proyek tersebut digarap.

“Kita runut permasalahan, memang sebenarnya ada miss komunikasi gitu. Miss komunikasinya dari awal. Seharusnya, mereka komunikasikan dulu ke saya, baru renov dan lainnya. Tetapi nasi sudah menjadi bubur,” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan