Ragam  

Pemohon Praperadilan Minta PN Depok Batalkan SP3 Kasus Penggelapan

Pengacara Bayu Saputra Muslimin (foto: ndi)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Sidang Perkara Permohonan Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2024/PN Dpk digelar, Selasa (28/5/2024).

Praperadilan itu didaftarkan oleh Pemohon Isyam Satrio yang dikuasakan ke Advokat dan Konsultan Hukum Bayu Saputra & Associates, melawan Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Kepala Kepolisian Metropolitan Depok Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok.

Bayu Saputra Muslimin selaku kuasa hukum pemohon, mempertanyakan kinerja Kepolisian dalam hal ini Polres Metro Depok, yang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya.

Pasalnya, Polres Metro Depok mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor : SK.Sidik/30/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tentang penghentian penyidikan tertanggal 24 April 2024.

“Ada apa dengan Polres Metro Depok,” ucap Bayu kepada wartawan di area PN Depok, kemarin.

Bayu mengklaim, surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, dikeluarkan Polres Metro Depok dikarenakan tidak mencukupi bukti.

“Kasus ini kami laporkan pada 17 Maret 2023 di Polres Metro Depok, dengan terlapor berinisial AB diduga melakukan penipuan dan penggelapan dimana termaktub dalam Pasal 378 dan 372 KUHP,” bebernya.

Kejadian tersebut bermula, terduga terlapor menggelapkan sejumlah barang milik pemohon.

Diantaranya, dua sepeda trek, satu sepeda Brampton dan satu jam tangan Hublot Biru, nominalnya hampir 1 Milyar.

“Sampai didaftarkan ke Prapid, Terlapor tidak juga menyerahkan kembali kepada kliennya,” papar Bayu.

Dalam kasus ini, katanya, sudah 13 saksi dimintai keterangan ditambah ahli. Di pernyataan ahli juga menyebutkan bahwa, kasus yang dialami kliennya murni terjadi tindak pidana penggelapan.

“Terlapor sempat dua kali tidak hadir, bahkan saran Pak Kapolres Depok untuk RJ telah kami lakukan tetapi tidak terlaksana karena terlapor menolak, kemudian gelar perkara di Polda Metro Jaya juga sudah dilakukan, dimana hasilnya murni terjadi tindak pidana penggelapan,” ungkapnya.

Pihak pemohon berharap kepada Pengadilan Negeri Depok, menerima prapid yang diajukan kliennya dan membatalkan SP3 Polres Metro Depok serta melanjutkan perkara tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara PN Depok Ahmad Adib, membenarkan bahwa sidang prapid tersebut telah digelar.

“Pemohonnya Isyam Satrio, melawan Termohon Polres Metro Depok,” tegasnya.(Key)

Tinggalkan Balasan