Wartasentral.com, Demak – Ketua KPU Demak Siti Ulfaati, menyampaikan KPU telah berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) pasangan calon bupati wakil bupati Demak dan pemangku kepentingan, mengenai lokasi-lokasi yang dilarang untuk kampanye dalam Pilkada 2024.
“Lokasi yang di larang meliputi stadion, sepanjang jalan protokol, tiang-tiang jalan, tempat pendidikan, tempat ibadah dan area lainnya yang telah diatur,” jelasnya, Jumat (20/9/2024).
Meskipun Surat Keputusan (SK) terkait lokasi-lokasi terlarang untuk kampanye Pilkada 2024 masih dalam pembahasan, tambahnya, namun garis besar aturan tersebut sudah harus dipahami oleh LO perwakilan peserta Pemilu.
Ulfaati mengemukakan, pada golongan tertentu yang tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye meliputi ASN, TNI, Polri, anak-anak di bawah 17 tahun, Kepala Desa, dan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye Pilkada 2024.
“Jika ditemukan pelanggaran, hal tersebut menjadi wewenang Bawaslu Demak untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.
Terkait dengan kampanye berbentuk rapat umum, Ulfaati menerangkan, Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye, masih dalam proses harmonisasi dan belum resmi ditetapkan.
“Dalam draf PKPU yang ada, kami hanya memfasilitasi satu kali rapat umum selama masa kampanye,” tambahnya.
Tahapan terpenting lainya, yakni pengundian nomor urut bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak.
“Pengundian, akan kita laksanakan pada 23 September 2024, di kantor KPU Kabupaten Demak,” tutupnya.
Liaison Officer adalah, Profesi yang bertugas sebagai penghubung antara lembaga atau acara dengan tamu undangan atau peserta.
LO berperan sebagai penengah, pengatur, dan komunikator dalam sebuah event.
LO juga bisa diibaratkan sebagai jembatan yang menghubungkan penyelenggara, peserta, vendor, sponsor, dan pihak-pihak terkait lainnya. (MKin)