Wartasentral.com, Depok – Kantor Pertanahan (Kantah) atau ATR/BPN Kota Depok resmi meluncurkan layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik, Kamis (4/9/2025), di Aula Kantor BPN Depok. Langkah ini, menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik di bidang pertanahan.
Implementasi layanan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum digitalisasi layanan pertanahan, demi mewujudkan sistem yang modern, transparan, dan akuntabel.
Kepala BPN Kota Depok Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, menegaskan, penerapan layanan elektronik memberikan kemudahan, kepastian waktu, dan efisiensi proses bagi masyarakat.
“Mengingat tingginya kebutuhan layanan peralihan hak di Kota Depok, penerapan sistem elektronik ini sangat tepat. Masyarakat kini dapat mengurus pendaftaran akta lebih cepat dan efisien, sehingga manfaatnya langsung dirasakan,” bebernya.
Sebelum penerapan resmi, Kantor BPN Depok bersama IPPAT telah mengadakan sosialisasi kepada seluruh PPAT di Kota Depok.
Langkah ini memastikan para pejabat pembuat akta tanah, memahami proses bisnis digital yang akan diterapkan.
Selain itu, tandasnya, dilakukan pula pelatihan internal bagi pegawai untuk meningkatkan kompetensi dalam mendukung layanan berbasis elektronik.
Budi Jaya mengatakan, transformasi ini sejalan dengan kebijakan Kementerian ATR/BPN, yang tengah membangun sistem pertanahan nasional berbasis digital. Seluruh layanan pertanahan, secara bertahap diarahkan menuju format elektronik penuh.
“Dengan inovasi ini, Kantor Pertanahan Kota Depok berharap dapat menghadirkan pelayanan yang prima, cepat, efisien, dan transparan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Acara peresmian dihadiri Sekretaris Daerah Kota Depok Mangnguluang Mansur, Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna, Kepala Badan Keuangan Daerah Wahid Suryono, perwakilan Kodim, Polresta, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Depok.
Serta, perwakilan Kementerian ATR/BPN. Turut hadir pula, Ketua dan Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Depok. (Key)