Wartasentral.com, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar terhadap Jayadi, terdakwa kasus pencemaran pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) liar di kawasan Limo.
Majelis hakim yang dipimpin Hj Ultry Meilizayeni dengan anggota Ira Rosalin dan Sondra Mukti Lambang dalam amar putusan, menyatakan terdakwa Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindakan pidana pengerusakan lingkungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, selama lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” kata Hj Ultry di Ruang Sidang 4 PN Depok, Senin (2/6/2025).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri Dwi Astrini, saat membacakan amar tuntutan pada Rabu (7/5) pekan lalu, menyatakan terdakwa Jayadi terbukti bersalah dan meyakinkan.
Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, Pasal 98 Ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan,” ucap JPU. (Key)