Ragam  

Kabupaten Halsel Terbitkan Panduan Aktivitas Bulan Ramadhan 1446 H

Kabupaten Halsel Terbitkan Panduan Aktivitas Bulan Ramadhan 1446 H
Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba (foto: memal)
Bagikan:

Wartasentral.com, Halmahera Selatan – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menerbitkan Instruksi Bupati Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2025, tentang Panduan Aktivitas di Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M.

Instruksi tersebut bertujuan membimbing masyarakat dalam menciptakan suasana Ramadhan yang tertib, aman, dan kondusif.

Sekaligus, memperkuat nilai-nilai keagamaan dan toleransi di tengah keberagaman masyarakat.

Instruksi tersebut antara lain, Semarak Syiar Ramadhan. Menghidupkan suasana Ramadhan dengan kegiatan seperti Tarhib Ramadhan, Tablig Akbar, pawai, serta publikasi spanduk dan baliho untuk memotivasi ibadah.

Peningkatan Ibadah dan Toleransi. Meningkatkan sikap saling menghormati dan fokus pada ibadah seperti sholat berjamaah, tarawih, tadarus Al-Qur’an, itikaf, buka puasa bersama, zakat, infak, dan sedekah.

Pemeliharaan Kebersihan dan Keindahan. Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan masjid, musholla, kantor, dan fasilitas umum lainnya.

Larangan Aktivitas yang Mengganggu Ketertiban. Dilarang membuka tempat hiburan/karoke. Larangan membunyikan petasan/mercon.

Larangan peredaran dan konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Larangan balap liar, yang mengganggu ketertiban umum.

Pengaturan Aktivitas Rumah Makan dan Kafe. Rumah makan, warung, restoran, dan kafe tidak diperkenankan beroperasi saat waktu puasa.

Pengawasan dan Penegakan Ketertiban
Satpol-PP berkoordinasi dengan pihak Kesultanan, Kepolisian, Kodim, dan instansi terkait untuk mengawasi dan menindak pelanggaran selama Ramadhan.

Pemantauan Keamanan oleh Camat
Camat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), bertanggung jawab memantau keamanan, termasuk peredaran miras, narkoba, dan penyakit masyarakat, serta melaksanakan Safari Ramadhan di desa binaan.

Keterlibatan Aktif OPD dan Lingkungan Pemerintah. Pimpinan OPD diimbau aktif dalam kegiatan Ramadhan, menjaga kebersihan kantor, dan mempererat ukhuwah antar pegawai melalui kegiatan keagamaan.

Kegiatan Religius di Lingkungan Pendidikan. Satuan pendidikan di tingkat dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs), diimbau menggelar Pesantren Ramadhan yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan.

Pengaturan Gendang Sahur. Kegiatan gendang sahur hanya diperbolehkan setelah pukul 03.00 WIT, dengan pengawasan oleh Satpol-PP.

Pelaksanaan Tadarus dan Sholat Dzuhur di Lingkungan Kerja. Setiap OPD, camat, Kapus, kepala desa, dan institusi pelayanan publik wajib melaksanakan tadarus Al-Qur’an dan kultum sebelum memulai aktivitas, serta sholat dzuhur berjamaah.

Evaluasi dan Penyempurnaan
Instruksi tersbut, akan dievaluasi dan disempurnakan sesuai kebutuhan di lapangan.

Instruksi itu mulai berlaku sejak tanggal 26 Februari 2025 dan diharapkan dapat dipatuhi seluruh masyarakat Halmahera Selatan, demi terciptanya Ramadhan yang penuh berkah, aman, dan kondusif. (Memal)

Tinggalkan Balasan