Ragam  

Kepala BPN Palangka Raya Tegaskan Gak Ribet Urus Roya

Kepala BPN Palangka Raya Tegaskan Gak Ribet Urus Roya
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Indra Gunawan, di sela-sela aktivitasnya. (Foto Tim/BPN Kota Palangka Raya)
Bagikan:

Wartasentral.com, Palangka Raya – Prosedur pengurusan Roya ternyata mudah, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya memberikan tipsnya.

Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen pertanahan seperti roya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan syarat pengajuan roya, agar proses administrasi berjalan lancar.

Roya adalah pencoretan hak tanggungan atas tanah, yang telah dilunasi utangnya oleh pemilik tanah.

“Proses ini penting, untuk memastikan sertifikat tanah bersih dari beban hukum hak tanggungan dan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Indra Gunawan, Rabu (29/1/2025).

Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, menyediakan layanan roya dengan prosedur yang transparan dan efisien.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon meliputi:

1. Sertifikat hak atas tanah asli

2. Surat keterangan lunas dari bank atau lembaga pembiayaan.

3. Fotokopi KTP pemohon.

4. Formulir permohonan roya (dapat diunduh di situs resmi atau diperoleh di kantor).

Pemohon mengisi formulir permohonan.

1. Melampirkan dokumen persyaratan.
2. Menyerahkan dokumen ke loket pelayanan.

Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memproses pencoretan hak tanggungan pada sertifikat tanah.

“Layanan ini memiliki target waktu penyelesaian lima hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Edukasi dan Inovasi Layanan

Indra mengatakan, memahami banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami pentingnya roya.

“Karena itu, kami berupaya memberikan edukasi melalui berbagai media,” tegas Indra Gunawan.

Ia juga menegaskan, pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan cepat dan akurat.

Untuk meningkatkan transparansi, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menyediakan aplikasi daring yang memungkinkan masyarakat memantau status pengajuan roya tanpa harus datang ke kantor.

Selain itu, tersedia layanan konsultasi langsung maupun melalui saluran komunikasi resmi untuk memberikan informasi lebih lanjut.

Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya mengimbau, masyarakat untuk tidak ragu menghubungi petugas jika menemui kendala selama proses pengajuan.

“Kami terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen pertanahan. Roya adalah langkah penting memastikan tanah Anda memiliki status hukum yang jelas,” paparnya.

Dengan prosedur yang transparan, layanan modern dan komitmen terhadap kepuasan masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menjadi mitra terpercaya dalam pengurusan dokumen pertanahan. (Key)

Tinggalkan Balasan