Ragam  

Kuasa Hukum Hamzah Laporkan Penyebar Spanduk Fitnah Ketua Komisi A

Andi Tatang (kemeja Kotak) laporkan penyebar spanduk Fitnah Ketua Komisi A DPRD Depok (foto: rev)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Pelaku pemasangan spanduk fitnah terhadap Ketua Komisi A DPRD Depok Hamzah, dipastikan ketar-ketir. Pasalnya, Hamzah tidak terima tudingan itu dan kontan melaporkannya, ke Polres Metro Depok.

Hal itu terlihat, saat Andi Tatang Supriyadi dan Muhammad Yunus Yunio, selaku kuasa hukum Hamzah, mendatangi ke Polres Metro Depok, Rabu malam (8/5/2024), untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah tersebut.

Laporan itu, diterima Polres Metro Depok dengan L P Nomor: STTLP/B/969/V/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

“Pelaku pemasangan spanduk fitnah, dipastikan ketar-ketir dan tidak akan bisa tidur nyenyak,” kata Andi Tatang Supriyadi.

Tatang mengungkapkan, setidaknya ada 5 lokasi spanduk, di sebar di wilayah Kota Depok, yang berisi fitnah terhadap Hamzah selaku Ketua Komisi A DPRD Depok. Spanduk-spanduk itu, terpantau pada tanggal 6 Mei 2024.

Dalam spanduk, Hamzah selaku Ketua Komisi A dituduh sebagai “makelar perijinan” dan “menerima sogokan untuk melancarkan perizinan”.

“Ini jelas mencemarkan nama baik dan marwah DPRD kota Depok,” tegasnya.

Oleh karenanya, Tatang menyerahkan semua ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Depok, untuk menyelidiki perkara itu dan menangkap pelakunya.

Tatang menyatakan, spanduk sekarang sudah tak ada. Namun, pelaku bisa ditangkap dari rekaman CCTV Dinas Perhubungan.

Sementara itu, Muhammad Yunus Yunio yang juga kuasa hukum Hamzah dalam kesempatan yang sama menyatakan, pelaku spanduk fitnah terancam Pasal 311 dan 310 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kita sangat serius, mencari dalang dari pencemaran nama baik ini. Karena dampaknya sangat masif, bagi nama baik klien kami,” tandasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan