Gubernur DKI Jakarta Laporkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: berjak)

Wartasentral.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, untuk menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2 APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (8/6/2026).

Pramono mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah 2025 berjalan optimal. Dari target yang ditetapkan Rp84,45 triliun, realisasinya mencapai 94,76 persen atau Rp80,03 triliun.

Sedangkan realisasi sektor Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp51,22 triliun atau 94,50 persen dari target 54,20 triliun.

Rinciannya yakni pajak daerah Rp43,98 triliun, retribusi daerah Rp1,53 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp746,8 miliar, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah Rp4,97 triliun.

“Realisasi pendapatan transfer sebesar Rp28,74 triliun atau 95,52 persen dari target Rp30,08 triliun, dan realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp73,4 miliar atau 42,52 persen dari target Rp172,6 miliar,” lanjut Pramono.

Di sisi pengeluaran, belanja daerah tahun 2025 yang dianggarkan sebesar Rp85,98 triliun telah terealisasi sebesar Rp76,1 triliun atau sebesar 88,51 persen. Sedangkan belanja modal tercatat terealisasi sebesar Rp13,15 triliun atau 86,22 persen.

Ia menyampaikan, belanja daerah di antaranya digunakan untuk pelaksanaan program prioritas. Seperti penanganan prioritas lingkungan dan infrastruktur kota, akselerasi pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan tata kelola pemerintahan.

Dalam komponen pembiayaan, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp7,33 triliun yang di antaranya berasal dari SiLPA 2024 sebesar Rp4,43 triliun; serta pengeluaran pembiayaan Rp5,44 triliun.

“Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disampaikan, maka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA 2025 sebesar Rp5,82 triliun,” katanya.

Gubernur juga menyampaikan posisi neraca daerah dan arus kas per 31 Desember 2025. Neraca daerah terdiri dari aset sebesar Rp758,57 triliun, kewajiban Rp17,97 triliun, dan ekuitas sebesar Rp740,60 triliun.

Sedangkan laporan arus kas bersih untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, tercatat sebesar Rp1,39 triliun. Terdiri atas arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris.

Pemprov DKI Jakarta, juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Pramono menyampaikan, capaian ini menunjukan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Gubernur pun menyampaikan apresiasinya kepada Legislatif dan berharap, Raperda ini dapat segera dibahas bersama dan disetujui DPRD DKI Jakarta. (icky)

Tinggalkan Balasan