Wartasentral.com, Depok – Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok, menggelar diskusi dan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru 2026, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pers, di Savero Hotel, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Rabu (29/7/2026).
Dalam diskusi tersebut, perbandingan antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, menjadi fokus pembahasan dalam diskusi bertajuk “Perbandingan Tajam: UU Pers Tahun 1999 vs KUHP Tahun 2023, Ancaman dan Perlindungan Kebebasan Pers”.
Dalam paparannya, Sekretaris Dewan Pakar PWI Nurjaman Muchtar menjelaskan UU Pers Tahun 1999 memberikan jaminan terhadap kebebasan pers, independensi media, serta perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“UU Pers juga mengedepankan penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, sekaligus melarang praktik sensor dan pembredelan terhadap media,” tegasnya.
Sebaliknya, KUHP Tahun 2023 dinilai memuat sejumlah ketentuan pidana yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas jurnalistik apabila tidak dipahami dan diterapkan secara hati-hati.
Beberapa pasal yang menjadi perhatian antara lain mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, penyiaran berita bohong atau tidak lengkap, pencemaran nama baik, penghinaan ringan, tindak pidana terhadap agama, contempt of court, hingga ketentuan mengenai penerbitan dan percetakan.
Dalam forum tersebut, Pakar hukum pidana Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan, produk jurnalistik yang dibuat sesuai standar profesional dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tidak serta-merta dapat dipidana atas dugaan pencemaran nama baik, maupun penyebaran berita bohong, terutama jika menyangkut kepentingan publik.
Selain itu, para narasumber menjelaskan bahwa karya jurnalistik yang dipublikasikan melalui media sosial, tetap berada dalam ruang lingkup UU Pers sepanjang memenuhi unsur sebagai produk jurnalistik dan tunduk pada mekanisme pengawasan Dewan Pers.
Ketua Panitia Kegiatan sekaligus Ketua PWOIN Benny Gerungan menyampaikan, sosialisasi mengenai KUHP baru sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami perubahan berbagai ketentuan pidana.
“Sejumlah pasal baru, seperti yang berkaitan dengan penghinaan terhadap kepala negara, memasuki pekarangan orang tanpa hak, hingga penggunaan simbol negara, perlu dipahami agar masyarakat tidak terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan,” urainya.
Ia mengatakan diskusi digelar untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, mengenai penerapan KUHP baru.
“Melalui diskusi ini, masyarakat semakin sadar hukum dan memahami ketentuan-ketentuan dalam KUHP yang baru,” tekannya.
Benny mengutarakan, Pers juga memiliki tanggung jawab memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui batas-batas hukum yang berlaku, tanpa mengurangi fungsi kontrol sosial yang dijalankan media.
Pemahaman mengenai hubungan antara UU Pers dan KUHP Tahun 2023 menjadi bekal penting bagi insan pers, untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.
“Tentunya dwngan tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, kepatuhan terhadap KEJ, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Rik)
