Ragam  

Pemilik Bhakti Karya Akui Bangunan Berdiri Diatas Saluran Irigasi, Pemkot Diminta Tindak Tegas

Bangunan Grosir Bhakti Karya Sawangan (foto: ndi)

Wartasentral.com, Depok – Bangunan pusat grosir dan eceran Bhakti Karya kembali menjadi sorotan , sehingga memicu perdebatan publik
Pasalnya, Bangunan yang berada di Jalan Abdul Wahab, Sawangan, Kota Depok ini diduga berdiri kokoh diatas saluran kali.

Di tengah derasnya kritik dari elemen masyarakat, pemilik usaha Bhakti Karya akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait keberadaan bangunan tersebut.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru lantaran dinilai tidak menjawab sesuai substansi persoalan hukum dan lingkungan yang dipersoalkan publik.

Pemilik Bhakti Karya H Ahmad Syafe’i, dalam sejumlah pemberitaan online menjelaskan bangunan gudang dan toko grosir miliknya tidak berdiri di atas aliran sungai aktif. Ia menegaskan, lokasi tersebut merupakan kali kecil yang sudah lama tidak berfungsi.

“Kalinya sudah tidak aktif. Jadi, hingga kini malah lebih terlihat seperti selokan yang kering dan ditimbuni sampah,” ujar Syafe’i, Senin (6/4/2026).

Ia juga membantah aliran tersebut merupakan bagian dari Kali Pesanggrahan, sebagaimana yang ramai diberitakan sebelumnya. Menurutnya, saluran air tersebut dulunya hanya berfungsi sebagai irigasi pertanian.

“Selain itu, kali tersebut bukan lah kali pesanggrahan seperti yang diberitakannya, melainkan kali kecil yang dulunya merupakan aliran irigasi untuk persawahan,” ucapnya.

Syafe’i menjelaskan kondisi wilayah Sawangan pada masa lalu, didominasi oleh lahan persawahan yang memerlukan sistem irigasi.

Namun, tandasnya, seiring perkembangan kawasan itu kini menjadi permukiman, serta fungsi irigasi tersebut perlahan hilang.

“Diceritakannya, sebelumnya kali ini memang untuk irigasi karena dulu di sini banyak persawahan. Karena, di wilayah Sawangan dulu daerah persawahan. Tapi, sekarang tidak ada sawahnya lagi, sudah banyak bangunan perumahan,” paparnya.

Ia kembali menegaskan, saat ini aliran tersebut tidak lagi memiliki fungsi hidrologis, bahkan pada musim hujan sekalipun.

“Jadi, dari hulu sampai hilirnya yang ada di kawasan Cinangka sudah kering. Tidak ada air mengalir lagi, bahkan saat musim hujan pun tidak ada air mengalir. Maka disebut kali mati,” tegas Syafe’i.

Sementara itu, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai merespons polemik yang berkembang.

Pihak DPMPTSP menyatakan bahwa petugas lapangannya, telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi bangunan gudang Bhakti Karya itu.

“Kemarin petugas lapangan sudah melihat ke lokasi, nanti ditanya saja ya dengan petugasnya,” ujar Kabid Wasdu DPMPTSP Maryadi, Selasa (7/4/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan Pemkot Depok tengah mengumpulkan data dan fakta lapangan sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan resmi terhadap pemilik bangunan.

Langkah ini menjadi penting mengingat isu yang berkembang tidak hanya menyangkut aspek administratif perizinan, tetapi juga berkaitan dengan potensi pelanggaran terhadap regulasi tata ruang dan lingkungan hidup.

Di tengah proses klarifikasi dan pendalaman oleh pemerintah, elemen masyarakat Kota Depok justru semakin lantang menyuarakan tuntutan agar bangunan tersebut segera ditindak tegas.

Sejumlah warga menilai keberadaan gudang Bhakti Karya yang berdiri di atas aliran kali, merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap aturan garis sempadan sungai dan garis sempadan bangunan.

Salah satu warga, Rahman Tiro atau yang akrab disapa “Bocor” meminta Pemkot Depok bersikap tegas terhadap permasalah tersebut

“Kami meminta kepada Pemkot Depok agar segera bertindak tegas, karena bangunan gudang BK itu berdiri di atas kali,” ujar seorang warga yang dikenal dengan nama Bocor, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan, terutama di tengah upaya normalisasi sungai yang selama ini gencar dilakukan.

“Hal itu sudah melanggar Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Bangunan, segera Pemkot Depok agar melakukan tindakan tegas, yakni membongkar bangunan itu,” tegasnya.

Desakan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga fungsi sungai, sebagai bagian dari sistem ekologi perkotaan sekaligus sebagai upaya mitigasi banjir.

Dalam perspektif hukum tata ruang dan lingkungan, keberadaan bangunan di atas aliran sungai baik aktif maupun tidak, tetap menjadi persoalan serius.

Regulasi terkait garis sempadan sungai pada prinsipnya melarang pembangunan permanen di area tersebut, guna menjaga fungsi aliran air dan mencegah bencana lingkungan.

Klaim bahwa kali tersebut sudah mati tidak serta-merta menghapus status hukumnya, sebagai bagian dari sistem drainase atau badan air.

Dalam banyak kasus, aliran yang tampak kering justru malah berfungsi sebagai jalur limpasan air saat terjadi hujan ekstrem.

Jika area tersebut telah tertutup bangunan, maka potensi terjadinya genangan hingga banjir akan meningkat secara signifikan, terutama di kawasan hilir.

Selain itu, aspek perizinan juga menjadi perhatian penting. Setiap pembangunan yang berada di wilayah dengan fungsi khusus seperti sempadan sungai harus melalui kajian teknis dan memperoleh izin dari instansi terkait, termasuk otoritas pengelola sumber daya air.

Pantauan di lapangan menunjukkan, area di sekitar bangunan gudang Bhakti Karya dipenuhi tumpukan sampah yang menutup aliran air.

Kondisi ini memperkuat kekhawatiran fungsi drainase di kawasan tersebut telah terganggu. Meski pemilik menyebut aliran tersebut sebagai kali mati, fakta adanya penumpukan sampah dan tertutupnya jalur air menunjukkan adanya potensi masalah lingkungan yang lebih besar.

Dalam konteks urbanisasi yang pesat di Kota Depok, keberadaan saluran air sekecil apapun memiliki peran penting dalam sistem pengendalian banjir.

Ketika saluran tersebut tertutup atau dialihfungsikan, maka dampaknya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat sekitar. (Key)

Tinggalkan Balasan