Ragam  

Punya Alat Bukti Sah, KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Eks Ketua PN Depok

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: ist)

Wartasentral.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, yang mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Atas langkah yang diambil I Wayan Eka tersebut, KPK lantas menegaskan akan siap menghadapi proses tersebut sesuai ketentuan hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, lembaganya telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh I Wayan Eka Mariarta.

“KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan oleh tersangka IWEM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan,” ujarnya, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia mengemukakan, KPK melalui Biro Hukum telah mengajukan permohonan penundaan sidang untuk mempersiapkan materi jawaban yang akan disampaikan dalam persidangan.

“KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Budi.

Ia kembali menegaskan, langkah penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan didukung oleh alat bukti yang sah.

Ia pun memastikan juga, bahwa selama proses praperadilan berlangsung, tidak akan menghentikan penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini sangat dekat dengan kepentingan publik,” tukasnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang diajukan I Wayan Eka Mariarta berkaitan dengan sah atau tidaknya penyidikan dan penyitaan dalam kasus tersebut.

Permohonan itu, tampak tercatat dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Rabu (11/3/2026).

Sidang perdana praperadilan mantan Ketua PN Depok itu, dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026. Namun, rincian petitum permohonan belum ditampilkan dalam laman resmi SIPP. (Key)

Tinggalkan Balasan