Wartasentral.com, Depok – Kuasa Hukum Pelapor atau korban Tomsir Benedictus Gultom, merasa kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun 8 bulan penjara Terdakwa Fredy Manurung, saat agenda sidang penuntutan, Rabu (11/3/2026).
Dengan tuntutan yang minim itu, tim Advokat Mycael Hutahaean & Mitra selaku Kuasa Hukum Korban, mendesak agar Majelis Hakim cermat dan mengupayakan vonis yang seadil-adilnya, dalam memutus perkara ini.
“Tuntutan selama 1 tahun 8 bulan terhadap terdakwa Fredy Manurung, bagi kami sangat jauh dari ancaman Pidana Pasal 170 KUHP dan atau UU RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 262 KUHP ayat (1) dan ayat (2) yang ancamannya maksimal 7 tahun,” ujar Kuasa Hukum Mycael Hutahean kepada wartawan, Sabtu (15/3/2026).
Ia mengemukakan, lemahnya tuntutan yang diajukan JPU mengindikasikan aparat penegak hukum tidak hadir memberikan perlindungan hukum kepada korban atau pelapor.
Juga, imbuhnya, tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban, lantaran dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap Lembaga Hukum.
“Dengan pemikiran bahwa, pidana Pasal 170 KUHP dan atau UU RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 262 KUHP, dapat dituntut rendah, kami jelas kecewa,” ungkapnya.
Apalagi tambahnya, Terdakwa Fredy Manurung sebelumnya berstatus DPO. Bahkan, tersangka tidak pernah melakukan permohonan maaf kepada korban, sebagai bukti penyesalan tindakannya.
Kemudian, lanjutnya, terdakwa pun tidak mengajukan perdamaian secara pribadi atau melalui organisasi, yang mana secara hukum, patut dituntut maksimal menurut aturan dan hukum yang berlaku.
Dengan begitu, Mycael selaku Kuasa Hukum Korban memohon Majelis Hakim agar cermat dan mengupayakan vonis yang seadil-adilnya, dalam memutus perkara ini.
Pasalnya, ia melihat tuntutan yang disampaikan JPU dalam agenda persidangan, jauh dibawah ancaman maksimal yaitu 7 tahun.
Ia lantas menekankan, jangan karena lemahnya tuntutan, membuat para pelaku kejahatan merasa tidak takut terhadap hukum.
Menurutnya, lemahnya ancaman pidana dapat membuat pihak-pihak itu kembali untuk mengulangi perbuatan tindak pidana, lantaran tidak ada efek jera yang maksimal serta mencegah pihak lain untuk melakukan kesalahan yang sama.
Sehingga, tandas Mycael, itu bisa menjadi sebuah preseden yang buruk bagi lembaga hukum, sistim hukum, negara dan ketakutan terhadap masyarakat umum.
“Kami Kuasa Hukum Pelapor atau Korban, telah mengirimkan surat resmi ke lembaga Hukum terkait perkara ini, untuk membuat permohonan dan pemberitahuan,” utasnya.
Mycael mengemukakan, konstruksi perkara tersebut yakni, Pelapor atau korban bernama Tomsir Benedictus Gultom melaporkan peristiwa pengeroyokan, penganiayaan dan pengerusakan barang yang dialaminya pada hari selasa dini hari, tanggal 22 oktober 2024.
Pada peristiwa itu, Terlapor beramai – ramai mendatangi rumah pelapor, kemudian menggedor – gedor rumah pelapor, memaksa untuk masuk kedalam rumah namun oleh pelapor tidak dibukakan pintu.
“Hingga akhirnya terlapor mendobrak pintu rumah pelapor dan berhasil masuk kedalam rumah pelapor, kemudian langsung bersama – sama menganiaya pelapor dengan cara memukul dan menendang pelapor,” ulasnya.
Korban kemudian membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/2302/X/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Oktober 2024. Polres Metro Depok baru menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu Fredy Manurung sebelumnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Budiman Situmorang dan Lamhot Simamora, saat ini bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari ketiga tersangka tersebut, jelasnya, yang telah masuk ke persidangan adalah Terdakwa Fredy Manurung dan Budiman Situmorang, dengan berkas perkara yang terpisah.
Sidang perdana perkara Terdakwa Fredy Manurung yang merupakan Anggota Ormas PBB dengan posisi Jabatan Hankam PBB, dimulai pada tanggal 4 Februari 2026, dengan No. 21/Pid.B/2026/PN.Dpk, di PN Depok.
Majelis hakim yang bertugas mengadili, memeriksa dan memutus adalah Hj.Ultry Meilizayeni, SH., MH. (Ketua Majelis), Zainul Hakim Zainuddin, SH., MH., dan Andry Eswin Sugandhi Oetara, SH., MH. (Hakim Anggota). Sedangkan JPU yang bertugas dan melakukan penuntutan, adalah Putri Dwi Astrini, SH., MH.
Mycael mengatakan, peristiwa pidana ini adalah dugaan peristiwa pengeroyokan dan pengerusakan, yang diduga dilakukan oknum anggota ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB), yang datang secara beramai-ramai ke tempat kediaman korban Tomsir Benedictus Gultom di daerah Cilangkap, Tapos, Kota Depok pada hari selasa tanggal, 22 Oktober 2024, dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Atas penyerangan itu, terangnya, mengakibatkan korban Tomsir Benedictus Gultom mengalami luka pada bibir, tangan, lebam pada mata sebelah kiri dan sakit pada seluruh tubuh, serta mengakibatkan kerusakan pada rumah korban.
“Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada Polres Metro Depok, yang kemudian memproses laporan korban. Sehingga terdakwa Fredy Manurung Dkk, ditangkap dan dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan, persidangan Terdakwa Fredy Manurung dilakukan pengawalan dan pengamanan dari Polres Metro Depok, berhubung pernah beberapa kali terjadi perselisihan dan keributan oleh dan antara Rekan- rekan Ormas Terdakwa Fredy Manurung, dengan Korban Tomsir Benedictus Gultom di Lingkungan Pengadilan Negeri Depok. (Key)
