Ragam  

Paradigma Pemidanaan KUHP 2023, Dari Retribusi Menuju Model Restoratif-Utilitarian

Praktisi Hukum Darwin Steven Siagian (foto: ndi)

Wartasentral.com, Jakarta – Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), menandai berakhirnya keberlakuan Wetboek van Strafrecht yang berakar pada paradigma retributif kolonial.

Praktisi Hukum Darwin Steven Siagian mengemukakan, secara epistemologis, KUHP 2023 merepresentasikan kemajuan konseptual yang signifikan dalam pembaruan hukum pidana nasional.

“Namun demikian, problematika krusial justru terletak pada tataran aksiologis, khususnya dalam implementasinya,” tukas Darwin, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Pertama, rincinya, perluasan orientasi utilitarian membuka ruang diskresi yang relatif besar bagi hakim dalam menentukan jenis dan berat ringannya pidana.

Tanpa perumusan pedoman pemidanaan yang terstruktur dan konsisten, menurutnya kondisi ini berpotensi memunculkan disparitas putusan yang pada akhirnya mengganggu prinsip kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

Kedua, transformasi orientasi pemidanaan dari dominasi pidana penjara menuju alternatif seperti kerja sosial berpotensi menghadapi resistensi kultural.

“Masyarakat yang masih berorientasi pada paradigma punitif yang memaknai keadilan sebagai pembalasan fisik, dapat memandang pendekatan tersebut sebagai bentuk pelunakan yang tidak sejalan dengan ekspektasi rasa keadilan retributif,” ungkap Darwin.

Rekonseptualisasi tujuan pemidanaan dalam KUHP 2023, paparnya, menunjukkan adanya pergeseran paradigma yang signifikan dalam politik hukum pidana nasional.

Orientasi pemidanaan yang sebelumnya, cenderung bertumpu pada pendekatan retributive. Yakni pemaknaan pidana sebagai bentuk pembalasan yang setimpal atas kesalahan pelaku, kini bergeser menuju model yang lebih komprehensif dan integratif.

Ia mengutarakan, KUHP 2023 merumuskan tujuan pemidanaan dengan memasukkan dimensi restoratif dan rehabilitatif, sebagai bagian inheren dari sistem pemidanaan.

“Dalam perspektif normatif, pendekatan retributif tidak lagi diposisikan sebagai satu-satunya basis legitimasi penjatuhan pidana, melainkan ditempatkan secara proporsional dalam kerangka penegakan norma hukum dan afirmasi tanggung jawab moral pelaku,” urainya.

Pada saat yang sama, imbuhnya, pendekatan restoratif memperoleh penguatan melalui penekanan pada pemulihan kerugian korban, rekonstruksi keseimbangan sosial yang terganggu, serta pengupayaan rekonsiliasi antara pelaku dan pihak yang terdampak tindak pidana.

Selain itu, sambungnya, reorientasi tersebut menegaskan pentingnya fungsi rehabilitasi dan
reintegrasi sosial, dalam praktik pemidanaan.

Darwin menegaskan, Pidana dipahami tidak hanya sebagai instrumen represif, tetapi juga sebagai sarana pembinaan yang bertujuan memulihkan kapasitas sosial pelaku, agar dapat kembali berpartisipasi secara produktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan demikian, tandasnya, tujuan pemidanaan dalam KUHP 2023 mencerminkan perpaduan dimensi korektif, preventif, dan restoratif secara simultan.

“Secara konseptual, perubahan ini merefleksikan pergeseran dari paradigma klasik yang menekankan pembalasan menuju paradigma modern yang mengedepankan keseimbangan antara perlindungan masyarakat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pemulihan relasi sosial yang terdampak oleh tindak pidana,” bebernya.

Dalam skala minim, ia menilai dekonstruksi paradigma lama dalam hukum pidana bertolak dari kritik konseptual terhadap hegemoninya pendekatan retributif, yang menempatkan pidana semata sebagai mekanisme pembalasan atas kesalahan pelaku.

Paradigma ini, sebutnya, didasarkan pada premis bahwa keadilan diwujudkan melalui penderitaan yang dijatuhkan secara proporsional, dengan orientasi utama pada kepastian hukum dan afirmasi norma.

Namun demikian, kilahnya, konstruksi tersebut dipandang bersifat simplifikatif lantaran kurang mengakomodasi dimensi sosial, relasional, dan kemanusiaan yang inheren dalam setiap peristiwa pidana.

“Dalam perspektif akademik, dekonstruksi ini menyingkap keterbatasan paradigma konvensional dalam merespons dinamika dan kompleksitas kejahatan kontemporer, termasuk implikasinya terhadap korban, komunitas, serta pelaku,” ulasnya.

Penekanan yang eksesif pada pembalasan, lanjutnya, cenderung mengabaikan urgensi pemulihan, rehabilitasi, dan strategi pencegahan berkelanjutan.

Konsekuensinya, sistem pemidanaan berisiko mempertahankan pola eksklusi sosial dan mendorong terjadinya residivisme.

Dengan demikian, tekan Darwin, dekonstruksi paradigma lama tidak dimaksudkan sebagai eliminasi prinsip retribusi, melainkan sebagai langkah reflektif untuk menempatkannya kembali secara proporsional dan kontekstual dalam sistem pemidanaan.

Pendekatan ini, baginya, membuka ruang konseptual bagi integrasi nilai-nilai restoratif dan rehabilitatif, sehingga orientasi pemidanaan tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga diarahkan pada pemulihan serta transformasi sosial yang berkelanjutan.

Dosen Hukum Universitas Mitra Bangsa Jakarta ini menekankan, model restoratif utilitarian menandai pergeseran dari pendekatan retributif ke pemidanaan yang lebih holistik dan kontekstual, menempatkan hukum pidana sebagai sarana untuk pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, dan perlindungan masyarakat.

Ia melihat, dimensi restoratif menekankan rekonsiliasi, pemulihan kerugian, dan keseimbangan sosial, sementara dimensi utilitarian fokus pada pencegahan residivisme, mitigasi dampak sosial, dan optimalisasi manfaat alternatif pidana nonpenjara.

“Implementasi paradigma ini menuntut fleksibilitas diskresi hakim, kesiapan infrastruktur, dan adaptasi budaya hukum, menjadikannya instrumen reformasi hukum sekaligus strategi transformasi sosial yang menyeimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan sosial,” unggahnya.

Dualisme terintegrasi, menyatukan keadilan dan kemanfaatan, dalam teori hukum klasik, keadilan atau standard of justice dan kemanfaatan atau standard of utility, kerap dianggap bertentangan. Dimana keadilan dipahami sebagai pembalasan proporsional atau retributif, sementara kemanfaatan fokus pada hasil sosial yang optimal atau utilitarian.

KUHP 2023, sebutnya, mengatasi dikotomi ini melalui konsep dualisme terintegrasi, yang menempatkan pidana bukan sekadar sebagai alat penderitaan, melainkan sebagai instrumen pemulihan sosial yang seimbang antara prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dualisme terintegrasi dalam KUHP 2023 berfungsi sebagai middle way, tandasnya, menjembatani tuntutan moral untuk menghukum (justice) dengan kebutuhan sosial untuk pemulihan (utility).

Tantangan utama terletak bukan pada norma tertulis, melainkan pada kemampuan hakim dalam Rechtsvinding menemukan penerapan hukum yang menyeimbangkan kedua standar tersebut tanpa mengorbankan keadilan demi pertimbangan pragmatis semata.

Darwin mengatakan, paradigma The Living Law menempatkan hukum sebagai konstruksi normatif yang lahir, beroperasi, dan terus bertransformasi dalam praktik sosial masyarakat, bukan sekadar produk legislasi negara.

Dalam kerangka ini, hukum adat memperoleh posisi strategis karena merepresentasikan nilai-nilai kolektif yang telah terinternalisasi dan dipraktikkan secara berkelanjutan dalam kehidupan komunitas.

“Berbeda dengan paradigma hukum positif yang sering berorientasi pada pembalasan (retributif) dan penegakan sanksi formal, hukum adat cenderung memprioritaskan pemulihan relasi sosial, keseimbangan komunal, serta rekonsiliasi antar pihak yang bersengketa,” ujarnya.

Ia memaparkan, dimensi restoratif hukum adat tercermin dalam praktik penyelesaian sengketa melalui musyawarah, partisipasi komunitas, dan penekanan pada pemulihan kerugian serta rekonstruksi harmoni sosial.

 

Melalui perspektif The Living Law, prinsip – prinsip tersebut direkognisi sebagai bagian integral dari pluralitas sistem hukum.

Dengan demikian, paradigma ini tidak hanya mereposisi norma lokal sebagai sumber legitimasi hukum, tetapi juga menegaskan kemungkinan berkembangnya model keadilan yang lebih kontekstual, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Penerapan pendekatan restoratif dalam sistem hukum, tambahnya, menghadapi hambatan yang bersifat struktural maupun kultural.

Pada tataran struktural, praktik penegakan hukum masih didominasi oleh paradigma retributif yang menempatkan penghukuman sebagai instrumen utama penyelesaian perkara.

Akibatnya, orientasi aparat penegak hukum cenderung berfokus pada penjatuhan sanksi dan kepastian hukuman.

“Hal ini mengindikasikan, kesiapan kelembagaan baik dalam aspek regulasi, kompetensi aparat, maupun desain procedural belum sepenuhnya terkonfigurasi untuk mendukung paradigma pemulihan,” ungkap Darwin.

Selain itu, resistensi juga muncul dari ranah budaya hukum masyarakat. Dalam persepsi publik, keadilan kerap dimaknai sebagai pembalasan yang diwujudkan
melalui pemberian hukuman kepada pelaku.

Konsekuensinya, pendekatan yang menekankan dialog, rekonsiliasi, dan pemulihan kerugian sering kali dipersepsikan sebagai bentuk penyelesaian yang kurang memberikan efek tegas.

Oleh karena itu, peralihan dari paradigma penghukuman menuju pemulihan mensyaratkan perubahan simultan pada struktur institusional dan kesadaran hukum masyarakat, sehingga keadilan restoratif dapat dipahami dan diterima sebagai mekanisme penyelesaian yang legitim, efektif, dan substantif.

Lalu, KUHP 2023 tidak hanya merepresentasikan dekolonisasi hukum, tetapi juga berfungsi sebagai upaya rehumanisasi sistem peradilan pidana.

Pendekatan Restoratif-Utilitarian yang diterapkan, bertujuan menempatkan hukum pidana bukan lagi sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai mekanisme penyembuhan sosial (social healing).

Keberhasilan paradigma ini sangat bergantung pada perubahan mentalitas aparat penegak hukum serta kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung implementasi pidana alternatif selain penjara.

Paradigma pemidanaan dalam KUHP 2023, merepresentasikan pergeseran konseptual dalam hukum pidana Indonesia dari orientasi retributif menuju pendekatan restoratif-utilitarian.

Perubahan ini menandai redefinisi tujuan pemidanaan yang tidak lagi semata berfokus pada pembalasan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga mencakup pemulihan kerugian korban, rehabilitasi pelaku, serta rekonstruksi keseimbangan sosial.

Dengan demikian, pemidanaan diposisikan tidak
hanya sebagai mekanisme penegakan norma, tetapi juga sebagai instrumen untuk menghasilkan kemanfaatan sosial.

Meski demikian, paradigma baru tersebut tidak sepenuhnya menanggalkan logika retributif, melainkan mereposisikannya secara lebih proporsional dalam kerangka keadilan yang lebih fungsional.

Model restoratif utilitarian dalam KUHP 2023, pada dasarnya mencerminkan upaya sintesis antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif.

“Pendekatan ini membuka peluang bagi praktik
penyelesaian yang lebih humanistik dan partisipatif, namun efektivitasnya sangat ditentukan oleh kesiapan institusional, konsistensi implementasi, serta internalisasi nilai restoratif dalam budaya hukum aparat dan masyarakat,” cecarnya.

Lantaran itu, persoalan utama tidak lagi terletak pada konstruksi normatif, melainkan pada transformasi praktik penegakan hukum. Tanpa perubahan dalam struktur kelembagaan, orientasi APH, dan kesadaran hukum publik, paradigma restoratif utilitarian berisiko berhenti pada level normatif.

Maka, keberhasilan reformasi pemidanaan dalam KUHP 2023 mensyaratkan sinergi antara pembaruan regulasi, penguatan kapasitas lembaga penegak hukum, dan pembentukan budaya hukum yang menempatkan pemulihan sosial sebagai orientasi utama keadilan pidana. (Key)

Tinggalkan Balasan