Ketua Komisi A Minta Pemkot Depok Jaga Kewibawaan & Koordinasi Dengan Pemprov Jabar

Ketua Komisi A DPRD Depok H. Khairulloh (foto: ido)

Wartasentral.com, Depok – Untuk menjaga kewibawaan, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok H. Khairulloh meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menegakkan aturan yang berlaku.

Hal itu ia sampaikan, menjawab pertanyaan wartawan mengenai kelanjutan tindakan Pemkot Depok pasca penyegelan Perumahan Al Fatih, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Sawangan dan keinginan Wali Kota Depok untuk mengembalikan Situ Gugur pada tahun 2025 silam.

“Tegakkan sesuai aturan yang berlaku, untuk menjaga kewibawaan pemerintah. Komisi A sudah Sidak untuk memastikan segel itu terpasang, kita tahunya sampai hari ini segel harusnya masih terpasang, jika hilang akan kita cek lagi,” tukasnya, di depan Balaikota Depok, Rabu (25/2/2026).

Mengenai apakah akan ada eksekusi pembongkaran bangunan rumah tanpa IMB yang telah dibangun pihak developer Perumahan Al Fatih, ia menegaskan sudah meminta Pemkot Depok berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

“Sudah kita minta Pemkot koordinasi dengan Pemprov Jabar, terkait dengan posisi lahan itu supaya clear,” ungkapnya.

Sebagai Anggota DPRD, ia menginginkan pembangunan yang sesuai dengan aturan. Agar hak- hak masyarakat juga bisa terlindungi, ia meminta kepada Pemkot tegakkan aturannya.

Pasalnya, kata Khairulloh, tugas Pemkot adalah memberikan kepastian terhadap masyarakat. Jangan sampai, ada aturan yang dilanggar.

“Kita mengawasi, jangan sampai mohon maaf ada aturan yang dilanggar, kemudian ada hak-hak masyarakat yang tidak terpenuhi,” cecarnya.

Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok, Khairulloh pun mendesak harus melaksanakan perijinan sesuai dengan aturan.

“Perijinan harus sesuai dengan aturannya, sesuai urutannya. Kalau ada pihak yang tidak melaksanakan peraturannya, ya tegakkan Perda,” utasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kota Depok Zarkasih menyampaikan soal Perumahan Al Fatih, pihaknya sudah melimpahkan kepada Satpol PP.

Sehingga, itu menjadi kewenangan Satpol PP mengenai kelanjutan penindakan aturan maupun pengawasan pasca mereka menyegel perumahan tersebut.

“Soal Al Fatih, sudah dilimpahkan ke Pol PP dan sudah disegel. Jika ada laporan segel itu sudah dicopot, maka Pol PP harus turun lagi ke lokasi. Sebab, ujung akhirnya di Pol PP,” pungkasnya. (Key)

Tinggalkan Balasan