Ragam  

Gani Suwondo Lie Resmi Jadi Anggota DPRD DKI Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Rapat paripurna, dalam rangka pengucapan sumpah/janji Gani Suwondo Lie sebagai anggota DPRD DKI Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan. (Foto: berjak)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna, dalam rangka pengucapan sumpah/janji Gani Suwondo Lie sebagai anggota DPRD DKI Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan.

Gani Suwondo menggantikan almarhum Brando Susanto, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta yang wafat beberapa waktu lalu.

“Rapat Paripurna kami buka dan kami nyatakan, terbuka untuk umum,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, Rabu (24/9/2025).

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3868 Tahun 2025 tentang peresmian pemberhentian Brando Susanto, serta Keputusan Nomor 100.2.1.4-3869 Tahun 2025 tentang pengangkatan Gani Suwondo Lie, maka Gani resmi dilantik sebagai anggota dewan.

Sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018, Gani terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji yang dipandu langsung oleh pimpinan rapat paripurna, disaksikan rohaniawan, pimpinan DPRD, dan para undangan.

Usai pengucapan sumpah, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyematan lencana DPRD kepada Gani Suwondo Lie.

Dalam sambutannya, Wibi Andrino mengucapkan selamat bergabung kepada Gani Suwondo Lie sebagai anggota wakil rakyat parlemen Kebon Sirih.

“Kepercayaan ini adalah amanah rakyat, yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” tukasnya.

Ia berharap Gani segera menyesuaikan diri dengan dinamika DPRD, menjalin kerja sama lintas fraksi, serta aktif dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Ia menegaskan, momentum pelantikan ini menjadi pengingat bahwa setiap jabatan adalah titipan dan setiap keputusan harus berpihak pada rakyat. (Bah)

Tinggalkan Balasan