Ekbis  

Wamenaker: Hindari PHK Sritex, Negara Hadir Bersama Buruh

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan bersama bos Sritex (foto: dtc)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terus memantau nasib 50 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak kasasi pada 18 Desember 2024.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, yang sebelumnya menjatuhkan pailit kepada Sritex pada 21 Oktober 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), yang rencananya akan diajukan Sritex.

Ia menegaskan, pemerintah tidak berharap terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan mana pun.

Noel menegaskan, Presiden Prabowo sering berpesan, agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan.

“Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,”ungkapnya, dari keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).

Mengenai 3.000 Karyawan Sritex dirumahkan dan gaji dibayar 25% bersih-bersih Pabrik.

Noel juga mengingatkan, perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban, untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu menjadi prioritas utama, dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja,” tunjuk Noel.

Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, tekannya, harus tetap dipenuhi.

Di sisi lain, ujarnya, sebagai bagian dari perlindungan pekerja, pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bagi pekerja yang terkena PHK.

“Program ini, memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja,” kupasnya.

Program JKP, tandasnya, hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan, agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja.

Kemnaker, sebut Noel, juga memastikan pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP, dengan proses yang mudah dan cepat.

“Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.

Selain itu, Noel juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog konstruktif dan solusi terbaik, demi kesejahteraan pekerja.

“Kita semua memiliki tanggung jawab, untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit,” ucapnya.

Ia mengatakan, Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama. Negara, tetap harus hadir bersama Buruh.(Key)

Tinggalkan Balasan