Wartasentral.com, Depok – Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Kota Depok, menghadiri undangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Asesmen Terpadu,
Dalam Rangka Program Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Wisma Hijau, Cimanggis Depok, Rabu (8/5/2024).
Kepala BNN Kota Depok Kombes Pol. R.M. Tohir Hendarsyah, SIK, dalam sambutannya menyampaikan paparan Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Pol. Heri Istu Hariono, S.Si.
Ia memaparkan, tata cara penanganan tersangka atau terdakwa penyalahguna, pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika Melalui Asesmen Terpadu.
Sementara Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol. Arya Perdana, SH, SIK. M.Si, menyampaikan, Implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kota Depok.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Silvia Desty Rosalina, SH MH, mengemukakan tentang implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa di Kota Depok.
Ketua PBH Peradi Kota Depok Rudi H Nasution, SH, MH mengatakan, pihaknya menghadiri undangan itu, untuk mendukung terlaksananya program Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).
“Dimana salah satu indikatornya adalah kepastian hukum, khususnya kepada para penyalahguna, pecandu narkotika maupun korban penyalahgunaan narkotika yang tertangkap tangan,” ujarnya.
Rudi menegaskan, sebagai penegak hukum (advokat), mengapresiasi kegiatan Rakor tersebut.
“Saya sebagai penegak hukum ( Advokat) dan sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Kota Depok, mengapresiasi kegiatan Rakor yang di adakan BNN Kota Depok,” imbuhnya.
PBH Peradi Kota Depok, tukasnya, siap bersinergi dengan penegak hukum lainnya, untuk memerangi peredaran Narkotika.
“Kami Siap bersinergi dengan penegak hukum lain seperti Polres Depok, Kejari dan BNN kota Depok, dalam memerangi peredaran Narkotika di kota Depok. Sebagaimana kita ketahui, tingkat kejahatan Narkotika di Kota Depok, sangat tinggi,” pungkas Pengacara yang sudah malang melintang dalam Penegakan Hukum. (Key)