Ragam  

Kewajiban Platform Media Dukung Jurnalisme Berkualitas Tuai Pro Kontra

Nara sumber Perpres Publisher right
Bagikan:

 

Wartasentral.com, Depok – Terkait Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan tidak bisa memutuskan mendukung atau menyandera jurnalisme berkualitas. Namun ia menyebut, peraturan tersebut merupakan peraturan yang tidak baik.

“Saya tidak bisa memutuskan ini mendukung atau Menyandera jurnalistik berkualitas, tapi bagi saya peraturan ini bukan peraturan yang baik,” jelasnya, dalam Dialog Publik dengan tema Perpres Publisher Rights, Mendukung atau Menyandera Jurnalisme Berkualitas, yang digelar SWI Kota Depok, Kamis (30/5/2024).

Kamsul Hasan mengatakan, Perpres tentang ‘Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas’ itu, menuai pro dan kontra di kalangan insan pers. Beberapa pihak, justru mempertanyakan esensinya dan potensi penyalahgunaannya.

“Dalam pelaksanaannya, Perpres ini masih menjadi perdebatan. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pasal yang bersifat bias.” ungkapnya.

Ia mengisahkan, sebelum menghadiri dialog publik SWI Depok ini, dirinya telah rapat dengan Dewan Pers membahas terkait RUU Penyiaran dan Perpres Publisher Rights.

“Tadi pagi saya rapat di Dewan Pers, membahas RUU Penyiaran termasuk Perpres ini. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian apakah peraturan ini bisa kita jalankan,” tegasnya.

Senada, nara sumber lainnya Sekjen Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Herry Budiman dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jabar Sony Fitrah, masing-masing mengemukakan pendapat dan pandangannya terhadap Perpres yang dinilai masih ambigu untuk di jalankan.

Herry Budiman dalam paparannya mencatat, ada dua kata kunci pada Perpres 32 tahun 2024 yaitu platform digital dan jurnalisme berkualitas. Platform digital, lanjutnya, bisa google, meta seperti facebook dan instagram, x atau open ia.

“Itu ada pada pasal 2, platform digital dan jurnalisme berkualitas. Lalu apa yang dimaksud jurnalisme berkualitas?” tekannya.

Ia menilai, kemudian atas Perpres tersebut, bahwa bisnis to bisnis perusahan pers yang bisa melaksanakannya, hanya perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Pasal 6 nya mengatakan begitu. Jadi bisa dibayangkan dari banyaknya perusahan pers yang ada, hanya sebagian kecil saja yang bisa melaksanakannya” terangnya.

Di ujung paparannya Herry menyampaikan, selama Perpres tersebut dilaksanakan dengan berkeadilan, transparansi dan akuntabilitas, kenapa tidak di dukung.

“Namun demikian, menjawab tema dialog ini, saya merasa Perpres ini tidak berjalan seperti diharapkan, pada mulai Agustus atau September besok,”pungkasnya.

Ketua JMSI Jabar Sony Fitrah mengatakan ada atau tidaknya Perpres Publisher Rights, JMSI sebagai organisasi perusahaan pers tetap berjalan seperti biasa.

“Persoalan utamanya adalah, sustainability media dan jurnalisme berkualitas. Jadi jangan diartikan bisnis to bisnis semata” katanya.

Bagi Sony, masih diperlukan diskusi mendalam dan langkah konkret dari semua pihak untuk memastikan, bahwa Perpres itu benar-benar bermanfaat bagi jurnalisme berkualitas, keberlangsungan hidup media, dan hak publik, untuk mendapatkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Acara yang dipandu oleh Waketum SWI Putra Gara itu, dihadiri Ketua Forward Tuhari Arek didampingi Sekretarisnya Torben Rando, Ketua IPJI Depok Anis Muriani, Ketua AWAN Andre Tambunan, Ketua PWOIN Benny Gerungan, Ketua PJPM Deni, Ketua Mitra Pers Depok (MPD) Joko Warihnyo, Ketua KJD Johanes Hutapea dan Sekretarisnya Denny.

Terlihat juga Ketua Sahabat Jurnalis Depok Priyadi, perwakilan PWRI B Tony Yusep, perwakilan Satpol PP Depok Hanif, perwakilan Kodim 0508/Depok Kapten.Inf Dwi Pamuji, Kabid Politik dan Ormas Bakesbangpol Depok, serta para insan pers Kota Depok. (Thesa)

Tinggalkan Balasan