Ragam  

Kabupaten Jember Miliki Areal LSD Sekitar 70.000 ha

Direktur Pengendalian Hak Atas Tanah Alih Fungsi Lahan Kepulauan dan wilayah Tertentu BPN Pusat Dr. Ir. Andi Renald. melakukan kunjungan kerja ke BPN Jember (foto: meneol)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jember – Direktur Pengendalian Hak Atas Tanah Alih Fungsi Lahan Kepulauan dan wilayah Tertentu BPN Pusat Dr. Ir. Andi Renald. melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jember, Jumat (3/5/2024).

Kunjungan Kerjanya di Jember ituz berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 2 BPN Jember.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H menyampaikan, Direktur dalam kunkernya menyampaikan beberapa hal penting.

Antara lain, mengenai Program bidang Pengendalian Hak Atas Tanah, Alih Fungsi Lahan dan wilayah Pesisir, Pulau-Pulau kecil termasuk perbatasan wilayah tertentu.

Kepala BPN Kabupaten Jember Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H. mengatakan, lahan-lahan yang masuk kawasan LSD ada kebijakan, bagaimana bisa di keluarkan dengan memenuhi persyaratan yang telah di tentukan.

Ia mengatakan, untuk kabupaten Jember hingga hari ini, memiliki areal LSD sekitar 70.000 ha.

Apabila melihat aturan yang di gariskan antara Tata ruang dan LSD, memiliki perspektif berbeda, yaitu mempertahankan lahan pertanian dan untuk Tata Ruang, merupakan proyeksi atau rencana jangka panjang.

“Jadi sangat di mungkinkan, kawasan pertanian di proyeksikan rencana jangka panjang melalui rekomendasi dan persyaratan yang telah di tentukan,” paparnya.

Untuk Kabupaten Jember, tambahnya, tentu akan mengikuti arahan Direktur, tentang perumusan kebijakan program di bidang pengendalian Hak Atas Tanah,Alih Fungsi Lahan baik di wilayah Pesisir maupun wilayah tertentu, sesuai prosedur yang berlaku. (Meneol)

Tinggalkan Balasan