Wartasentral.com, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan barang rampasan negara, yang transparan dan akuntabel.
Hal itu nampak dari sebanyak 20 peserta dari berbagai daerah, antusias mengikuti kegiatan Jual Barang Rampasan (Julbara), di kantor Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Pancoran Mas, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara, yang dilakukan secara rutin oleh pihak korps adhyaksa tersebut.
Dalam pelaksanaan Julbara kali ini, tercatat angka penjualan yang cukup impresif. Berdasarkan data yang dihimpun, hasil penjualan langsung pada triwulan kedua, khususnya di bulan April ini, telah mencapai Rp 57.600.000.
Angka tersebut, menambah deretan keberhasilan pengumpulan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kejari Depok.
Tercatat, pada triwulan pertama tahun 2026, Kejari Depok telah berhasil menyetorkan PNBP sebesar Rp 453.000.000 ke kas negara.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, SH.MH atau yang akrab disapa Putro menegaskan seluruh proses Julbara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Julbara ini kami gelar secara terbuka dan transparan. Siapa pun bisa ikut sesuai aturan yang ada, sehingga masyarakat bisa melihat langsung bagaimana aset-aset ini dikelola kembali menjadi pendapatan negara,” ujar Putro di sela-sela kegiatan.
Putro membeberkan dalam edisi kali ini, Kejari Depok melelang total 13 paket barang. Rinciannya terdiri dari paket nomor 1 hingga 5 berupa telepon seluler (handphone), serta paket nomor 6 hingga 13 berupa kendaraan roda dua (sepeda motor) dengan berbagai merek dan jenis.
“Kegiatan Julbara hari ini melelang barang rampasan, mulai dari paket handphone 1 sampai 5 dan kendaraan bermotor paket 6 sampai 13,” jelasnya.
Kehadiran peserta yang datang dari berbagai daerah, membuktikan tingginya minat masyarakat terhadap barang rampasan yang dilelang oleh Kejari Depok.
Hal ini sekaligus menjadi bukti kepercayaan publik terhadap kredibilitas Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, dalam menangani barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap inkracht. (Key)
