Wartasentral.com, Depok – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, memiliki program perbaikan bagi rumah, yang kerusakannya diakibatkan bencana seperti puting beliung hingga kebakaran.
Kepala Bidang Perumahan Disrumkim Kota Depok Refliyanto mengatakan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon. Salah satunya, sertifikat rumah atas nama pribadi dan di tempati.
“Bagi warga yang mengalami kerusakan rumah akibat bencana, kami mengimbau untuk segera melapor kepada RT dan RW setempat,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).
Lalu membuat dan mengajukan proposal untuk perbaikan rumah, ke Wali Kota Depok. Nanti didisposisikan lagi ke Disrumkim.
Ia menyampaikan, Disrumkim akan melakukan survei terhadap rumah-rumah yang terdampak, setelah menerima disposisi tugas dari Wali Kota.
Namun untuk mempercepat proses bantuan, tim monitoring akan turun ke lapangan setelah menerima laporan kerusakan dari warga melalui kelurahan/ kecamatan setempat, meskipun proposal belum sampai ke Wali Kota.
“Jadi proses administrasi ke Pak Wali jalan terus, kitanya juga jalan. Kalau hanya menunggu disposisi kan lama,” tekannya.
Dalam program itu, lanjutnya, bantuan akan dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat kebutuhan dan kerusakan.
Kategori rendah senilai Rp3 juta, kategori sedang senilai Rp5 juta dan kategori rusak parah senilai lebih Rp10 juta.
“Tetapi perlu dicatat, maksimal bantuan BTT ini hanya sampai Rp20 juta. Untuk syarat dan ketentuan lebih lanjut, warga bisa langsung ke RT, RW maupun kelurahan setempat,” paparnya.
Ia menekankan, penerima bantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban, terkait penggunaan dana yang diterima.
“Laporan tersebut, harus mencakup foto, bon material, dan bukti pembayaran tukang,” tutupnya. (Cky)