Apapun Keputusan MK, KPU Siap Laksanakan Termasuk PSU

Apapun Keputusan MK, KPU Siap Laksanakan Termasuk PSU
Komisioner KPU RI Idham Holik (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sidang sengketa hasil Pilpres, termasuk jika dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal itu, diungkapkan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik, lewat aplikasi perpesanan, Selasa (9/4/2024).

“KPU akan melaksanakan ketentuan, yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” terang Idham kepada Tempo.

Ditanya lagi soal kesiapan KPU menjalankan putusan MK, Idham menjawab dengan menukil UUD 1945 Pasal 24C ayat (1). Beleid itu berbunyi:

“Mahkamah Konstitusi, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguji undang­-undang terhadap Undang­-undang Dasar,” bebernya.

Kemudian, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Putusan MK bersifat erga omnes, KPU wajib laksanakan apapun Putusan MK atas PHPU Pilpres nanti, yang akan dibacakan pada 22 April 2024,” tukasnya.

Kendati demikian, ia optimistis MK akan memutuskan dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, dalam kerangka hukum pada Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Aturan itu berbunyi: “Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Sebelumnya diberitakan, Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, MK berpeluang memutuskan pemungutan suara ulang dalam sidang sengketa hasil Pilpres.

Namun, ia memperkirakan MK tidak akan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada pemungutan suara ulang, terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang menyasar titik-titik suara paslon lawan gitu,” kata Titi saat dihubungi Tempo pada Senin, 8 April 2024.

Ia meyakini, MK tidak hanya berfokus pada ‘angka-angka’ perolehan suara pada PHPU Pilpres kali ini. Menurut Titi, itu sudah terkonfirmasi dengan pemanggilan empat menteri Presiden Joko Widodo, pada sidang Jumat lalu, 5 April 2024.

Pada sidang terakhir itu, MK menghadirkan Menteri Koordinator atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain itu, MK juga menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP, dalam sidang tersebut.

“Tinggal, apakah MK melihat relevansi antara bansos dengan politisasi perangkat desa dan birokrasi, untuk kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di titik-titik yang terdampak,” utas Titi. (Cky)

Tinggalkan Balasan