Amicus Curiae Minimal Tidak Punya Kepentingan Hukum Pihak Berperkara

Amicus Curiae Minimal Tidak Punya Kepentingan Hukum Pihak Berperkara
Direktur SPIN Igor Dirgantara (foto: ist)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan sejumlah tokoh lain, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melihat fenomena itu, Direktur Lembaga Survey and Polling (SPIN) Igor Dirgantara menilai, amicus curiae mestinya datang dari suara rakyat, bukan pihak yang kalah dalam Pilpres.

“Amicus curiae itu, tidak datang dari pihak yang kalah dan ‘tantrum’, melainkan dari suara rakyat,” ungkapnya, Rabu (17/4/2024).

Ia menjelaskan, Tantrum adalah kondisi saat anak mengeluarkan emosinya dengan beragam cara, antara lain menangis kencang, berguling-guling di lantai, sampai melempar barang.

Secara umum, tantrum pada anak biasanya terjadi pada anak yang masih berusia 1-4 tahun, lantaran ketidakmampuan anak dalam menjelaskan apa yang menjadi keinginannya.

“Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya. Persoalannya adalah, bahwa sejatinya yang bisa disebut teman pengadilan itu adalah suara rakyat, bukan pihak yang kalah dan ‘tantrum’ lalu merasa bisa jadi teman pengadilan,” tegasnya.

Ia pun, menyoroti pengajuan amicus curiae tersebut. Pasalnya, mestinya yang mengajukan tidak memiliki kepentingan hukum dengan pihak berperkara.

“Terlebih pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae minimal tidak punya kepentingan hukum dengan pihak yang berperkara,” ungkapnya.

Ia mengatakan, posisi Megawati jelas. Karena, Megawati merupakan Ketum PDIP, partai pengusung Ganjar-Mahfud. Mestinya, amicus curiae diajukan oleh mereka yang di luar perkara.

“Jelas di sini, Megawati adalah Ketum PDIP yang mengusung paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md, selaku pemohon sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan kata lain, amicus curiae harusnya merupakan suatu permohonan (opini) yang diajukan oleh pihak di luar perkara,” ungkapnya.

Selanjutnya, Igor menuturkan, amicus curiae itu juga telah disampaikan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud dalam gugatannya.

Tim Ganjar-Mahfud menyatakan, ada abuse of power dari istana Presiden, lewat praktik kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Kendati demikian, lanjutnya, hal tersebut tidak terbukti, setelah sejumlah menteri memberikan kesaksian. Semua menteri, bahkan menyangkal tuduhan-tuduhan tersebut.

“Faktanya, dari semua keterangan empat menteri yang memberi kesaksian di sidang MK (Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, Muhadjir Effendy, Tri Rismaharini), sudah menyangkal semua tuduhan itu, termasuk soal bansos dan keterlibatan aparat negara,” urainya.

ebelumnya, Megawati mengajukan amicus curiae kepada MK. Dalam suratnya, ia berharap ketukan palu hakim MK menjadi ketukan palu emas, bukan palu godam.

MK sendiri, telah menerima sekitar 18 amicus curiae. Selain Megawati, ada juga amicus curiae yang diajukan oleh mantan Pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad, serta tokoh agama seperti Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin. (Key)

Tinggalkan Balasan