DPR Undang Pakar & Akademisi Bahas RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia & Rusia

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. (Foto: jim)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Komisi XIII DPR RI, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar dan Akademisi, untuk membahas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.

Rapat dipimpin, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. Ia menjelaskan, RDPU kali ini digelar dalam rangka mendengar masukan para ahli dan pakar.

“Yang dibahas adalah RUU tentang pengesahan perjanjian, antara Republik Indonesia dan federasi Rusia, tentang ekstradisi yang merupakan bagian dari penguatan kerjasama internasional di bidang hukum dan penegakan keadilan,” beber Andreas, di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, pada Senin, (25/8/2025).

Ia menambahkan, perjanjian ekstradisi tersebut sangat penting dalam rangka memperkuat mekanisme kerja sama bilateral, antara Indonesia dan federasi Rusia, termasuk juga kerja sama dalam BRICS.

Khususnya, dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara seperti korupsi, penjajahan uang, narkotika, dan tindak pidana transnasional lainnya melalui instrumen hukum.

“Diharapkan Indonesia dapat memperluas jangkauan diplomasi hukum, sekaligus memastikan pelaku tindak pidana tidak dapat dengan mudah menghindari proses hukum dengan berpindah yurisdiksi,” tegasnya.

Sejumlah pakar yang dihadirkan dalam RRPU Komisi XIII DPR yakni, Guru Besar UI/Rektor UNJANI Prof. Hikmahanto Juwana, Dosen Hubungan Internasional BINUS Curie Maharani Savitri, Assistant Professor of International Law UPN Jakarta Dr Diani Sadia Wati dan Peneliti Indonesian Institute of Advance International Studies (INADIS) Dr. Steven Yohanes Pailah.(Berbua)

Tinggalkan Balasan