Wartasentral.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal, menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Jika pemisahan pemilu dijalankan dalam bentuk revisi UU Pemilu, maka akan berpotensi melanggar norma konstitusi.
Maka dari itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu menekankan semua fraksi partai politik (parpol) di DPR RI akan menyikapi secara bersama-sama putusan MK tersebut.
“Jadi nanti pada saatnya, kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (15/7/2025).
Ia mengatakan semua fraksi partai politik sudah mempunyai sikap yang sama, pemilu harus dilakukan setiap lima tahun. Hal itu, tercantum dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelumnya, MK lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah, dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. (Berbua)