Ragam  

Komisi A DPRD Depok Himbau Warga Kampung Baru Harjamukti Tempuh Jalur Hukum

Komisi A DPRD Depok Himbau Warga Kampung Baru Harjamukti Tempuh Jalur Hukum
Sekretaris komisi A DPRD Kota Depok Babai Suhaimi (foto: bgr)
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Komisi A DPRD Kota Depok menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait ratusan warga yang tinggal di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, hingga kini belum memiliki identitas Kependudukan Kota Depok, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Gedung B, Jln, Boulevard, Grand Depok City, Rabu (28/5/2025).

Warga tersebut, tinggal di lahan tiga kategori kepemilikan. Yakni, Pemerintah Kota Depok, aset Sekretariat Negara (Setneg) dan milik PT. CMI.

“Kepemilikan inilah, yang menjadi hambatan warga Kampung Baru , Harjamukti dalam proses administrasi kependudukan,” ujar Sekretaris komisi A DPRD Kota Depok Babai Suhaimi kepada wartawan, usai RDP.

Ia menyampaikan, langkah pertama adalah menunggu respons resmi dari PT CMI. Jika tidak kunjung ada kepastian, Komisi A menganjurkan warga untuk menempuh jalur hukum agar status lahan dapat ditentukan melalui putusan pengadilan.

Pasalnya, sambungnya, persoalan ini bukan hal baru. Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) saat itu masih Moeldoko, juga pernah memfasilitasi warga Kampung Baru dalam mencari solusi, namun belum menghasilkan keputusan final lantaran kompleksitas status kepemilikan lahan.

Babai mengakui, masalah ini sudah berlangsung lama, bahkan KSP belum mampu menyelesaikannya secara tuntas.

“Karena itu, kami berkomitmen untuk terus mengawal agar semua dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengimbau warga tersebut, untuk tetap bersabar dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Komisi A, akan terus mendorong penyelesaian yang adil dan berimbang bagi semua pihak.

“Apabila izin penggunaan lahan disetujui, maka proses administrasi kependudukan dapat segera dilakukan. Pemerintah tidak akan menolak pengakuan kependudukan, jika semua prosedur hukum telah terpenuhi,” paparnya.

Sementara itu, Binton Jhonson Nadapdap menambahkan, Komisi A cepat tanggap terhadap keluhan warga masyarakat yang bermukim puluhan tahun di Kampung Baru Harjamukti namun belum memiliki identitas Kependudukan Depok.

” Kita sudah memanggil pihak yang bersangkutan seperti Dinas Kependudukan, soal domisili juga pihak Badan Pertanahan Nasional dan bidang aset di pemerintahan yang mengurus lahan kepemilikan,” bebenya.

Warga masyarakat, ia harapkan untuk bersabar, lantaran Komisi A DPRD kota Depok hanya menerima masukan untuk mencarikan solusi yang terbaik.

“Agar urusan ini tidak melanggar Undang – undang dan peraturan yang berlaku, serta masyarakat mendapat apa yang akan di harapkan,” tutupnya.

RDP Komisi A DPRD Kota Depok itu, turut dihadiri
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Budi Jaya beserta jajarannya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Bagian Aset Pemerintah Kota Depok, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) serta perwakilan warga Kampung Baru. (Cky)

Tinggalkan Balasan