Wawalkot Depok Larang Pelajar Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah

Wawalkot Depok Larang Pelajar Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah (kiri) didampingi Kabid Angkutan Dishub Kota Depok Aan Syurahman (kanan). (Foto: ist).
Bagikan:

Wartasentral.com, Depok – Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok Chandra Rahmansyah, menyampaikan komitmennya dalam mendukung keselamatan pelajar di Kota Depok.

Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah, pelarangan bagi pelajar di bawah usia 17 tahun, untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Terkait pelajar di bawah 17 tahun, memang sesuai aturan yang berlaku, mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan. Dan saya sangat mendukung arahan Bapak Gubernur Jawa Barat, soal larangan ini,” tegas Chandra usai menghadiri kegiatan serah terima bus sekolah, Senin (14/4/2025).

Tak hanya bagi pelajar yang belum memiliki SIM, ia juga menyarankan agar pelajar yang sudah memiliki SIM tetap tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

“Sebaiknya pelajar tidak perlu membawa kendaraan, apalagi sudah ada alternatif transportasi seperti bus sekolah. Ini demi keselamatan dan juga mengurangi kemacetan,” tambahnya.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga mendorong pemanfaatan bus sekolah. Kota Depok telah memiliki dua unit bus sekolah, terbaru Pemkot Depok mendapat hibah satu unit bus sekolah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Ini adalah, penghargaan kedua untuk Kota Depok. Kita sudah punya satu unit sebelumnyabdan sekarang bertambah satu lagi. Jadi total dua bus sekolah,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Zamrowi.

Bus sekolah tersebut, memiliki kapasitas 16 tempat duduk dan telah disiapkan rute pelayanannya berdasarkan kajian “Rute Aman Sekolah” yang dibuat oleh Dishub Depok.

“Ini khusus untuk anak-anak sekolah dan gratis, karena semua biaya operasional dan sopir ditanggung pemerintah,” pungkasnya. (Key).

Tinggalkan Balasan