Wartasentral.com, Depok – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, memastikan Kontraktor Pelaksana Pembangunan Sentra Sayuran Hidroponik (Green House) melalui penggunaan Teknologi Hybrid Artificial Lighting (BKK Jabar), dikenakan denda lantaran pekerjaannya melampaui batas waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pantauan wartasentral.com di lokasi proyek yang berada dekat RPH Tapos itu, pada Tanggal 8 Januari 2025, tampak masih ada pekerjaan pemasangan kaca.
Artinya, pekerjaan yang dilakukan itu telah melewati waktu pelaksanaan pekerjaan, yang seharusnya selesai 2024 tapi hingga 2025 masih dikerjakan.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian ( Kabid KPP) DKP3 Kota Depok Endang Gunadi menyampaikan, waktu pelaksanaan pekerjaan Green House yang dananya bersumber dari APBD 1 Provinsi Jabar tahun anggaran 2024 itu, adalah selama 75 hari kalender.
“Seharusnya, tanggal mulainya 30 September 2024 dan selesai 13 Desember 2024. Namun mereka mengalami keterlambatan selesaikan pekerjaan, sehingga diberikan perpanjangan waktu maksimal 50 hari,” paparnya, Senin (20/1/2025).
Ia menjelaskan, alasan DKP3 memberikan perpanjangan waktu terhadap proyek senilai Rp. 3.774.969.734,69 itu, lantaran faktor cuaca sering turunnya hujan.
Meski diberikan waktu penyelesaian pekerjaan selama 50 hari, sejak sehari tanggal akhir waktu pelaksanaan, kata Gunadi, CV Raja Bangun Pradana selaku kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut dikenakan denda per hari 1/1000.
“Kami berikan perpanjangan waktu 50 hari, tapi Kontraktornya tetap kami denda 1/1000,” imbuhnya
Menurutnya, sudah menjadi resiko pemborong, bila pekerjaan terlambat dikenakan denda.
Gunadi pun menegaskan, ia meminta kepada kontraktor pelaksana agar cepat menyelesaikan pekerjaan tersebut.
“Kita tetap meminta cepat diselesaikan, bila perlu sebelum 50 hari penambahan. Jika lebih cepat selesai, kan nilai dendanya juga lebih ringan,” ungkapnya.
Selain itu, ia memaparkan Sentra Sayuran Hidroponik atau Green House yang di bangun itu, nanti pengelolaannya kerjasama dengan asosiasi hidroponik Depok, binaan DKP3.
“Sayuran yang akan di tanam antara lain seperti Pakcoy, Kangkung, Selada dan lainnya lagi,” urainya.
Ia mengaku, itu merupakan Green House (GH) pertama yang dibangun Pemkot Depok. Sedikitnya, ada 11 ribu lubang untuk di tanami tanaman dengan metode hidroponik.
“Green House ini, juga ada teknologi Hybrid lightning. Jadi, tidak tergantung sinar matahari. Kalau mendung, kami gunakan lampu itu,” bebernya.
Ia pun menyatakan, GH tersebut, nantinya bisa dimanfaatkan untuk edukasi bagi para pelajar atau masyarakat, yang hoby menanam sayuran. (Key)