Ragam  

Bamsoet Minta Penegakan Hukum Judi Online Ditingkatkan

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bamsoet bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Gedung DPR (foto: berbua)
Bagikan:

Wartasentral.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, penanganan judi online (Judol) di Indonesia memerlukan perhatian yang lebih serius dan tindakan yang lebih berani dengan melibatkan banyak pihak.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, tidak hanya masyarakat biasa yang terlibat judi online.

PPATK mencatat keterlibatan 97.000 anggota TNI-Polri, 461 pejabat negara dan 1,9 juta pegawai swasta terlibat judi online.

Selain itu, teridentifikasi anak-anak di bawah usia 11 tahun pun, turut serta dalam perjudian, dengan jumlah mencapai 1.162 orang.

“Kasus-kasus keterlibatan aparatur negara, menjadi alarm bagi kita semua bahwa masalah judi online bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang moralitas dan tanggung jawab sosial,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

Ia menegaskan, tanpa komitmen yang kuat dan tindakan terkoordinasi antar pihak, permasalahan judi online akan terus meluas, merugikan banyak pihak dan mengancam masa depan generasi penerus bangsa.

Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bamsoet menjelaskan, data PPATK yang mencatat perputaran uang judi online mencapai Rp 283 triliun hingga triwulan III tahun 2024, menunjukkan besarnya skala operasi judi online di Indonesia.

Polri sendiri, sambungnya, dari tahun 2020 hingga 2024 telah melakukan penegakan hukum terhadap judi online dengan penanganan 6.386 perkara dan penetapan 9.096 tersangka.

Jumlah aset yang disita, terangnya, senilai Rp 861,8 miliar serta pemblokiran hampir 69.000 situs.

Lebih parah lagi, imbuhnya, ditemukan adanya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kondisi) yang berperan sebagai ‘beking’ situs judi online.

“Pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 15 orang tersangka, yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 4 orang pihak luar. Dalam perkembangan kasus ini, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 73 miliar,” papar Bamsoet.

Meskipun telah dilakukan penegakan hukum secara masif, namun judol di Indonesia masih terus meningkat.

Hal tersebut, lanjutnya, disebabkan antara lain adanya transformasi metode pembayaran yang semakin mudah dengan menggunakan pulsa, e-wallet, virtual account serta jual beli rekening.

Termasuk, selanya, modus pemasaran semakin beragam dengan memanfaatkan influencer, backlink website pemerintah dan broadcast di media sosial.

Selain itu, jelasnya, bandar judi online juga mengakomodir nominal kecil hingga nilai Rp 10.000, sehingga pasar judi online yang semula hanya kelas atas meluas hingga ke kelas menengah dan bawah.

“Judi online, juga dapat dimainkan melalui telepon genggam dalam bentuk permainan dan tidak ada batasan usia,” pungkasnya. (Berbua)

Tinggalkan Balasan