Wartasentral.com, Depok – Satuan Lalulintas ( Satlantas ) Polres Metro Depok melalui Satpas 1221 menegaskan komitmennya, untuk menjaga kepatuhan terhadap prosedur dalam Pembuatan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ).
Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kepada masyarakat yang akan membuat SIM terbebas dari Oknum Calo.
Kepala Satuan Lalu Lintas ( Kasatlantas ) Polres Metro Depok ,Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pihaknya telah melakukan Langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap proses pembuatan SIM telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan.
“Kami juga telah memberikan pelatihan ke setiap Petugas , agar setiap tahap yang dilakukan dalam pembuatan SIM , tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan,” jelas Multazam, Minggu (5/5/2024).
Proses pembuatan SIM mulai dari ujian Tertulis , lalu Ujian Praktek, jika Ujian Praktek Lulus ,pemohon akan Lakukan Proses Photo ,setelah itu proses cetak SIM .
Setiap pemohon yang telah mendapatkan SIM , harus dipastikan benar-benar telah melewati semua proses yang telah di tetapkan , agar mereka menguasai pengetahuan yang cukup dan memiliki kemampuan berkendara yang baik , sehingga akan aman untuk berkendara di Jalan Raya.
Pemohon yang sudah mendapatkan SIM juga tidak di wajibkan untuk melaminating di Satpas 1221 Polres Metro Depok, jika sudah selesai cetak SIM ,Pemohon tidak dikenakan biaya lagi , baik itu biaya Laminating.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan berlalu lintas , agar hal hal yang tidak di ingin kan tidak terjadi selama kita berkendara di jalan raya,” ujar Multazam.(Thesa F)