Wartasentral.com, Depok – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, mulai memperketat pengawasan pemanfaatan ruang.
Terbaru, DPUPR Depok memasang plang pemberitahuan di tiga kawasan perumahan yang ditemukan melanggar garis sempadan situ dan sungai (GSS). Pemasangan plang, dilakukan melalui Bidang Tata Ruang pada Rabu (30/9/2026).
Tiga lokasi tersebut yakni, Perumahan Villa Berlian Curug, Perumahan Mutiara Citayam, dan Perumahan Kencana Asri Lakeside Kalibaru.
Kepala DPUPR Kota Depok Yodi Joko Bintoro mengatakan, pemasangan plang dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai ketentuan.
“Pemasangan tanda pemberitahuan ini, untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kota Depok berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” tegasnya, Sabtu (3/10/2026).
Ia menegaskan kembali, keberadaan garis sempadan situ dan sungai, tidak bisa diabaikan dalam pembangunan.
Pasalnya, kawasan tersebut memiliki fungsi penting bagi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang terus dilakukan DPUPR Depok.
Sebelumnya, langkah serupa juga dilakukan terhadap bangunan PT Amanullah Modis Mandiri di Kelurahan Krukut.
DPUPR Depok, juga memasang plang pada Perumahan Casa Grande di Kelurahan Grogol dan Perumahan Alif Park Residence di Kecamatan Cipayung.
Lantaran itu, Yodi mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan menjaga kawasan sempadan situ serta sungai. Masyarakat juga dimintanya, memperhatikan ketentuan tata ruang sebelum melakukan pembangunan.
“Tertib tata ruang, dimulai dari kepedulian kita bersama. Mari menjaga ruang, agar lingkungan tetap lestari dan Kota Depok tetap nyaman,” tandasnya. (Riki)





