Kontroversi Mega Penjara CECOT di El Salvador
Oleh: Layla Azwa Nur Dzikri
Wartasentral.com – El Salvador seringkali dikenal sebagai “Murder Capital of the World”, akibat tingginya tingkat pembunuhan, kekerasan, dan femisida yang di picu oleh perseteruan berdarah antar Geng.
Dimana kondisi ini sempat menciptakan ketakutan mendalam dan sekaligus menormalisasi kekerasan di tengah masyarakat, hingga mayat yang tergeletak di jalan, menjadi hal yang lumrah.
Menanggapi situasi tersebut, Presiden El Savador Nayib Armando Bukele Ortez yang menjabat sejak 2019, mengerahkan aturan ‘Tangan Besi’ dan langkah-langkah keras melalui strategi kontrol teritorial, patroli Militer-Polisi secara masif, untuk menangkap anggota Geng, serta penerapan pengurungan penjara, yang jauh lebih ketat, demi memutus komunikasi total para Narapidana.
Dibawah rezim Bukele, metode penangkapan massal telah menggantikan proses hukum yang sah, dengan kriminalisasi berbasis profiling, yang secara efektif membunuh asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence).
Berdasarkan investigasi lapangan dari Human Right Watch, bahwa Aparat Kepolisian beroperasi di bawah tekanan sistem kuota penangkapan harian yang tidak realistis, demi memenuhi target tersebut, bahkan Polisi kerap memalsukan bukti, melakukan pemerasan,dan mengabaikan perintah Pengadilan.
Status darurat yang diterapkan Bukele, menciptakan impunitas bagi Aparat, yang menggunakan wewenang tersebut sebagai alat koersi untuk memeras hingga mengeksploitasi perempuan secara seksual, dengan ancaman menangkap kerabat dan anggota keluarga mereka.
Alih-alih berbasis penyelidikan ilmiah, penahanan dilakukan secara sewenang-wenang, hanya berdasarkan indikator superfisial ,seperti kepemilikan Tato, Laporan Polisi yang di rekayasa, atau aduan panggilan anonim tanpa verifikasi.
Praktik manipulatif ini memicu paranoia sosial yang akut, dimana masyarakat mulai saling melaporkan untuk kepentingan pribadi, seperti persaingan bisnis atau sengketa Warisan.
Akibatnya, ketakutan kolektif masyarakat bergeser, dari yang semula takut terhadap kekejaman Geng, kini menjadi takut terhadap kesewenang-wenangan aparat Negara.
Erosi terhadap prinsip ‘Due Process of Law’ ini, dapat terjadi secara masif, akibat pelemahan struktural pada mekanisme ‘Check and Balances’ oleh kekuasaan eksekutif.
Menggunakan super mayoritas di lembaga legislatif, Bukele melakukan manipulasi ‘Yudisial (Court Packing)’, dengan memecat sepertiga (1/3) Hakim senior di Mahkamah Agung dan menggantinya dengan para loyalis.
Kondisi dari Penjara di El Salvador yang mengalami over kapasitas menjadi sorotan, karena menciptakan kondisi hidup yang sangat tidak layak bagi lara Narapidana, yang dipaksa untuk berdesak-desakan.
Salah satu Penjara yang terkenal Dengan kekejamannya adalah The Terrorism Confinement Center (CECOT), yaitu sebuah Penjara dengan keamanan maksimum di Tecoluca , El Salvador.
Penjara CECOT terkenal karena ukurannya yang sangat luas, daya tampungnya yang sangat banyak, dan berisikan Kelompok-kelompok yang paling di takuti.
Kehadiran Mega Penjara ini, diperkuat oleh eksploitasi status ‘state of emergency’ (keadaan darurat) yang di deklarasikan oleh Bukele sejak Maret 2022, menjadi alat pemaksaan kekuasaan eksekutif yang permanen.
Itu dilakukan guna melegalkan penahanan massal tanpa batas waktu, terhadap lebih dari 86.000 (Delapan Puluh Enam Ribu) orang, termasuk 3.000 (Tiga Ribu) Anak-anak.
Angka pemenjaraan pun melonjak drastis hingga mecapai rasio tertinggi di dunia, yaitu sekitar 1.650 (Seribu Enam Ratus Lima Puluh) per 100.000 (Seratus Ribu) Penduduk.
Meskipun Bukele mengklaim bahwa seluruh Tahanan di CECOT telah di jatuhi hukuman secara yudisial, tetapi realisasinya mayoritas dari mereka di sekap dalam status penahanan praperadilan, akibat sistem peradilan yang tidak demokratis, sementara detail operasional Penjara sengaja dirahasiakan dari pengawasan Publik.
Dibalik Dinding-dinding CECOT, normalisasi keadaan darurat ini menjelma menjadi alat dehumanisasi sistematis, yang merenggut hak-hak dasar Narapidana dan melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) secara masif.
Ruang hidup didalam Sel, di rancang sangat tidak manusiawi. Setiap Tahanan hanya mendapatkan ruang gerak sebesar 0,6 Meter, lebih sempit daripada setengah standar minimum hukum Uni Eropa, untuk transportasi Hewan ternak kelas menengah.
Para Napi pun dipaksa hidup menderita tanpa asupan makanan layak, seperti daging dan dilarang melakukan aktivitas mental apapun, termasuk membaca Buku, serta hanya diberi waktu 30 (Tiga Puluh) menit di luar Sel .
Lebih kejam lagi, otoritas sengaja mencampur Anggota geng rival yang bebuyutan (MS-13 dan Barrio 18) di dalam Sel yang sama, sebuah kebijakan yang memicu resiko pembunuhan massal kolektif,.
Kebijakan ekstrem ini menegaskan bahwa CECOT bukan lagi sebuah ruang penahanan yang sah , melainkan instrumen pemusnahan martabat manusia, yang sepenuhnya mematikan peluang Narapidana untuk bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Perkembangan terbaru menunjukkan masalah pelemahan ‘due process of law’ melintasi batas domestik, yang ditandai dengan perjanjian transnasional antara Bukele dan Donald Trump, dimana Amerika Serikat (AS) membayar El Salvador, untuk menampung Para Deportan dan Individu yang di cap “Kriminal”.
Eksploitasi hukum transnasional ini terbuka nyata ketika AS mentransfer secara ‘ilegal’ 252 (Dua Ratus Lima Puluh Dua) Warga Negara Venezuela DNA 36 (Tiga Puluh Enam) Warga Negara El Salvador,langsung ke CECOT.
Setibanya disana, mereka seketika kehilangan hak ‘due process’, di sekap secara isolasi total, serta di cabut dari akses pembelaan hukum maupun kontak keluarga.
Kerjasama transaksional ini menegaskan, pelemahan sistem peradilan di El Salvador bukan lagi sekedar krisis nasional, melainkan telah berevolusi menjadi instrumen represi global, yang menempatkan Individu diluar perlindungan hukum, dan memenuhi unsur penghilangan paksa menurut standar internasional.
Pada intinya, penurunan kekerasan di bawah rezim Bukele, bukanlah solusi jangka panjang, melainkan sekadar transformasi dari ketakutan masyarakat.
Langkah “Tangan Besi”, yang menerobos koridor hukum dan mengabaikan prinsip demokrasi ini, sangat mengkhawatirkan, khususnya melalui kondisi Penjara yang tidak manusiawi, yang melanggar HAM.
Keamanan berkelanjutan hanya dapat dicapai, jika Penjara berfungsi sebagai sarana rehabilitasi yang mengembalikan Narapidana menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Alih-alih membawa kedamaian sejati, kebijakan ekstrem ini justru memicu bahaya baru, yaitu pelemahan sistematis terhadap hukum dan demokrasi, yang secara nyata menggiring El Salvador menuju pemerintahan “Diktator’.
Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Indonesia
