Wartasentral.com, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan dan melakukan penahanan Jumat (12/6/2026) terhadap Tersangka AM selaku Komisaris PT YAT.
Penahanan itu dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 – Tahun 2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu, pada awal tahun 2025, Tersangka AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan Tersangka LP yang menjabat selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Pertemuan mereka itu dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan, dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN).
Setelah pertemuan tersebut, Tersangka AM mendapatkan informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di Badan Gizi Nasional (BGN), dengan nilai anggaran Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) per unit, padahal pengadaan tersebut tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan;
Bahwa kemudian Tersangka secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025, melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif, serta tidak memenuhi persyaratan.
Oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor, dalam pengadaan sepeda motor listrik dan untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Tersangka AM bekerja sama dengan AA melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan.
Bahwa AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga (mark up) untuk setiap unit sepeda motor listrik, dengan tujuan mendekati Pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut.
Sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan Tersangka.
Bahwa Tersangka AM secara melawan hukum mendapatkan pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik, dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi.
Seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi sepeda motor listrik tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Para Tersangka dijerat dengan pasal:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Key)
