Wartasentral.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pada 25 Mei 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan, agar proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra, Jumat (29/5/2026) menegaskan, seluruh penyelenggara pendidikan tidak boleh melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujarnya.
KPK juga mengingatkan segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB, merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Menurut Abdul, proses SPMB harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama, untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan.
Yakni dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu, KPK menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak, diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul.
Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru.
Modus yang muncul beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu, yang mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.
Selain itu, ditemukan pula praktik manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.
Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin penting, mengingat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50.
Nilai tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan konsisten dan masih membutuhkan perbaikan signifikan.
Karena itu, KPK menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB. ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Khusus penerimaan gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, penerima dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Meski demikian, sambungnya, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id.
Informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi, dapat diakses melalui https://jaga.id, layanan WhatsApp +6211145575, atau layanan informasi KPK di 198.
Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas.
Serta mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan SPMB, sehingga layanan pendidikan dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (Key)
