Kantah Depok Fasilitasi Pelepasan Hak Atas Tanah Pemerintah Jalan Tol Desari

Kepala Kantah Depok Budi Jaya dan Kepala BRMP Biogen Dr. Atekan (foto: ndi)

Wartasentral.com, Depok – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok, memfasilitasi pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan penandatanganan pelepasan hak atas tanah instansi pemerintah, dalam rangka pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan Tol Depok – Antasari (Desari).

Kegiatan itu berlangsung di Kantah Depok, Senin (25/5/2026) dipimpin Kepala Kantah Depok Budi Jaya, S.T., M.T, QRMP., dan dihadiri Kepala Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian (BRMP Biogen) Dr. Atekan, S.P., M.Si serta Lurah Cipayung Jaya Susniawati, S.H.

Agenda strategis ini berfokus pada penyelesaian adminstrasi lahan kebun percobaan Citayam, atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam kesempatan tersebut, Atekan menjelaskan bahwa lahan yang terdampak itu, merupakan salah satu aset krusial dari empat kebun percobaan penunjang bank gen (gene bank) pertanian nasional.

“Sebagai langkah tindak lanjut pasca pelepasan aset, pihak Kementan tengah menginisiasi pencarian lahan pengganti, guna memastikan kelangsungan konservasi plasma Nutfah tanaman,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantah Depok Budi Jaya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak dan lintas instansi, yang telah menunjukkan sinergi luar biasa demi kelancaran PSN ini.

“Mengingat dinamika pertanahan yang begitu kompleks, prinsip kehati-hatian yang ketat sangat penting dilakukan, dalam setiap tahapan administrasi pengadaan tanah,” ujarnya.

Budi Jaya menegaskan, langkah mitigasi resiko ini sangat krusial agar seluruh proses pengalihan hak bersertifikat ini berjalan transparan, akuntabel dan bebas dari potensi implikasi hukum di masa mendatang.

“Sekaligus mampu menghadirkan kemanfaatan pembangunan yang optimal, bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya. (Rik)

Tinggalkan Balasan