Wartasentral.com, Depok – PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) Unit Pelaksanan Proyek Jawa Bagian Barat (UPP JBB) 2, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (22/4/2026).
Penandatangan itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr. Arif Budiman, S.H., M.H., didampingi Kepala seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Sumarni, S.H., M.H., beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN).
MoU itu dilakukan guna memperkuat sinergi dengan Kejari Depok, untuk pengamanan proyek strategis, pendampingan hukum dan penanganan aset.
Fokus utama kerjasama, meliputi pengawalan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan penyelesaian masalah hukum Perdata atau Tata Usaha Negara.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Depok, B. D. Hatmoko menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kejari Depok dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksanan Proyek Jawa Bagian Barat 2.
“Khususnya, dalam penyelesaian masalah hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan yang berlaku,” terangnya.
Ia menyampaikan, dalam kerja sama ini, Kejari Depok melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memainkan peran penting sebagai JPN.
Peran ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah.
“Fungsi Jaksa Pengacara Negara menjadi semakin relevan, di tengah kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah, terutama dalam sektor pembangunan,” urai Hatmoko.
Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, sambungnya, setiap kebijakan yang diambil oleh PLN UPP JBB 2 dapat melalui kajian hukum yang matang, sehingga mengurangi potensi kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum.
Selain itu, kehadiran Jaksa Pengacara Negara juga berfungsi sebagai bentuk mitigasi risiko hukum, yang rentan timbul pada kemudian hari.
“Hal ini menjadi penting, mengingat proyek-proyek pembangunan seringkali melibatkan anggaran besar serta berbagai pihak yang memiliki kepentingan berbeda,” kupasnya.
Hatmoko menegaskan, kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat upaya mitigasi risiko hukum, dalam setiap tahapan pembangunannya.
“Dengan adanya pendampingan hukum sejak awal, potensi sengketa dapat diantisipasi lebih dini, sehingga tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih kompleks,” pungkasnya. (Rik)






