Wartasentral.com, Depok – Tiga petinggi PT BPR Panca Danarakyat atau BPR Panca Dana, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (30/3/2026).
Eksepsi atau nota keberatan tersebut disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa, setelah JPU membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Setiawati, dengan anggota Dian Triastuty dan Arya Ragatnata.
“Kami akan mengajukan eksepsi,” ujar para advokat terdakwa secara bergantian, di ruang sidang utama PN Depok.
Berdasarkan jadwal persidangan, ketiga terdakwa yakni Arie Kurniawan, Maya Mariana, dan Vanni Apriyanti Salam tercatat menghadapi dua perkara berbeda yang masih berkaitan.
Kasus ini bermula dari pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Februari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengungkapkan, para terdakwa diduga melakukan pencairan 69 berkas deposito milik 31 nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dana.
“Dana tersebut, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ungkapnya.
Dalam dakwaan, Arie Kurniawan selaku mantan Direktur Utama dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perbankan, yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru sektor keuangan.
Sementara Maya Mariana dan Vanni Apriyanti Salam juga didakwa dengan pasal serupa, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor perbankan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan publik terhadap industri perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Selain itu, perkara ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan dana nasabah.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, sebelum majelis hakim memutuskan apakah keberatan tersebut dapat diterima atau dilanjutkan ke tahap pembuktian.(Rik)
