Ragam  

Rugikan Keuangan Negara 622 Miliar, YCQ Kontan Ditahan KPK Usai Diperiksa

Mantan Menteri Agama periode 2019-2024 YCQ digiring ke Rutan usai diperiksa KPK (foto: KPK)

Wartasentral.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ selaku Menteri Agama periode 2019-2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan satu orang Tersangka lainnya yaitu, IAA alias GA selaku Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama dalam perkara tersebut.

Asep menyampaikan, konstruksi perkara ini bermula dari adanya pergeseran kuota ibadah haji Indonesia untuk tahun 2023-2024, yang dilakukan YCQ di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Dimana pada tahun 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota,” bebernya.

Namun demikian, tambahnya, atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ mengubah komposisi kuota haji menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus.

Dalam prosesnya, terang Asep, ditemukan adanya aliran fee percepatan atas kuota haji khusus tersebut senilai USD 5.000, atau sekira Rp84,4 juta per jamaah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kupasnya, ditemukan RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

“Sementara itu, terkait pembagian kuota ibadah haji tahun 2024, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000. Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun,” ungkap Asep.

Namun kemudian, imbuhnya, YCQ membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% kuota haji reguler (10.000) dan 50% kuota haji khusus (10.000).

Pembagian tersebut, tandasnya, tidak sesuai ketentuan, dimana seharusnya 92% kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8% kuota haji khusus.

Selain itu, dalam proses pembagian kuota ditemukan fakta adanya fee percepatan untuk haji khusus, sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.

“Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut, dilakukan atas perintah dari IAA. Uang hasil pengumpulan fee, juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” paparnya.

Dalam penyidikan perkara ini, ulasnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp622 miliar.

Selain itu, cecar Asep, penyidikan perkara ini juga telah diuji dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana Hakim telah memutuskan, menolak seluruhnya permohonan yang diajukan YCQ.

“Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.” utasnya.

Dengan demikian, YCQ dan IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Cky)

Tinggalkan Balasan